bakabar.com, BANJARBARU – Tim Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kalsel kembali menangkap seorang terduga pembakar lahan. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum wilayah.
“Benar pada Rabu 28 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 kami telah mengamankan terduga atas nama MR yang melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati dikonfirmasi bakabar.com, Kamis.
Saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut guna mendapatkan bukti kuat keterlibatan MR, pria yang diduga kuat membakar lahan di sekitar wilayah Kegubernuran Kalsel itu. “Langkah kami yang pertama adalah mengamankan terduga pelaku itu sembari terus melakukan pemeriksaan atas keterlibatannya sejauh apa,” sambungnya.
Informasi sementara terduga pelaku masih dalam tahap interogasi petugas guna menemukan bukti dan saksi lain. “Jadi langkah kami adalah dengan terus melakukan pemeriksaan ya, dan kita juga meminta keterangan dari saksi-saksi apakah benar dia sebagai pelaku pembakarnya,” jelasnya.
Untuk diketahui pihak Polres Banjarbaru hanya memiliki 1×24 jam untuk memeriksa terduga pelaku. “Dengan waktu tersisa ini kami mengejar keterangan dia, masih ada sisa waktu untuk mengarahkan ke lokasi, supaya jelas ada titik terang di lokasi,” paparnya.
Namun jika dalam waktu yang ditentukan tidak didapatkan bukti dan saksi yang memberatkan, maka pelaku akan dikenakan wajib lapor saja. “Kami akan menindak tegas kepada masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan di mana sanksinya adalah ancaman kurungan 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah,” terangnya. Siti turut mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru agar tidak melakukan pembakaran, baik sampah atau hal kecil lainnya yang berhubungan dengan api di musim kemarau ini.
Baca Juga: Redam Kebakaran Meluas, Dandim Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Baca Juga: Gubernur Kalteng Berharap Aparat Menindak Tegas Pembakar Lahan Tanpa Pandang Bulu
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah