bakabar.com, BANJARMASIN – Menginjak triwulan kedua tahun ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel mengungkap sebanyak 420 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari sana, ada 528 tersangka diamankan.
“Kasus narkoba pada kuartal ke II tahun ini alami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, dan Kalimantan Selatan sebagai daerah pemasaran potensial memang harus diselamatkan,” kata Kabag Opsnal Ditreskoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada bakabar.com di ruang kerjanya, Jumat.
Menurut Sigit, kasus narkoba yang diungkap pada periode kuartal I tahun ini sebanyak 439 kasus dengan 558 tersangka, menurun 19 kasus atau 78,23 persen.
Sigit melanjutkan Ditresnarkoba Polda Kalsel menempati peringkat pertama dengan mengungkap 100 kasus, disusul Polresta Banjarmasin dengan 62 kasus, lalu Polres Banjar dengan mengungkap 46 kasus.
Untuk barang bukti yang menempati peringkat teratas dalam periode ini yakni sabu, ganja, ekstasi.
Sedangkan untuk total jumlah barang bukti yang telah diamankan oleh pihaknya yakni sabu sebesar 7,364,4 gram, ganja sebesar 47,33 gram, dan ekstasi sebanyak 227 butir.
“Kemudian untuk barang bukti lainnya adalah Zenith 547 butir, kodein (obat golongan III) 27 butir, obat daftar G 11,330 butir dan Baya 140 botol,” ungkap Sigit.
Aparat kepolisian kini terus berupaya mengintensifkan pengawasan di pintu-pintu masuk peredaran narkoba di Kalsel, baik pintu masuk darat, laut maupun udara.
“Pintu masuk narkoba seperti jalur Palangkaraya-Kapuas-Banjarmasin, dan Kaltim-Kabupaten Pasir-Tanjung dan Kaltim-Grogot-Sengayam-Batulicin, harus terus dipantau. Kami juga berupaya memantau beberapa sungai besar yang langsung berhadapan dengan laut Jawa, karena menjadi pintu alternatif,” jelasnya.
Banyaknya pengungkapan kasus narkoba saat ini bukan merupakan kinerja polisi semata, melainkan peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:Sabu dan Ineks Rp 1 M Milik Bos Narkoba Banjar Dimusnahkan
Baca Juga:Pelajar di Sigi Curi Pendeteksi Gempa demi Narkoba
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah