bakabar.com, BANJARMASIN – Citra Melinda Sari alias Citra (34) warga Jalan HKSN Kompleks Surya Gemilang Blok D No 45 RT 19, Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin akhirnya dibekuk.
Sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan ibu rumah tangga (IRT) itu di kediamannya, Jalan HKSN Kompleks Surya Gemilang Blok D No 45 RT 19, Kamis, 1 Agustus 2019 malam, sekira pukul 18.30.
Dari penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepaket sabu berat kotor 100,5 gram, 1 pak plastik klip, timbangan digital silver, 1 buah decoder Merk Okevision warna hitam dan 1 unit telepon seluler merek Oppo.
Penangkapan Citra merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan anggota Subdit 3 Ditresnarkoba terhadap tersangka Novi Hidayat alias Capung alias Upi (27).
“Pertama kali diringkus adalah tersangka kurir Novi Hidayat, dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli janjian bertemu di kawasan Banjarmasin Utara,” jelas Kabag Bin Opsnal Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada bakabar.com, Senin.
Dari penangkapan itu, barulah polisi bisa meringkus Citra.
“Setelah dilakukan pengembangan, anggota di Lapangan berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut yakni seorang perempuan bernama Citra Melinda Sari alias Citra,” kata AKBP Sigit Kumoro lagi.
Saat digerebek, Citra terkejut dengan kedatangan polisi. Tanpa pikir panjang, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah Citra. Usai penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di atas meja di dapur rumahnnya.
Tidak hanya mengamankan Citra dan Novi Hidayat saja, polisi juga mengamankan seorang budak narkoba bernama Muhammad Noor Idris alias Idris (28). Ia warga Jalan Belitung Darat Gang Melati RT 27, Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Idris ditangkap saat datang ke rumah Citra tepat di saat petugas melakukan penggerebekan.
“Kedatangan Idris untuk mengambil sabu. Mereka bertiga akhirnya kita giring ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Sigit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 132 sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Di Kalsel, Pengedar Pakai Wanita Jadi Gudang Sabu
Baca Juga:Kades Kembang Kuning Ngaku Utang ke Pengedar Untuk Beli Sabu
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah