bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta (Satresnarkoba) Banjarmasin meringkus seorang pria yang kedapatan tengah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diringkus di Jalan Ahmad Yani Km 6,5 tepatnya di Komplek Citra Garden, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat, 16 Agustus 2019 dini hari, sekitar pukul 02.00.
Pelaku bernama Saudiansyah alias Saudy (38), warga Jalan Pekapuran B laut, Gang Nangka, Banjarmasin Tengah.
Polisi yang curiga pelaku sering melakukan transaksi narkoba, mendapati Suady melintas di kawasan terminal Km 6.
“Anggota kami ikuti hingga di lokasi penangkapan,” ujar Pelaksana Harian Kasat Resnarkoba AKP Ade Papa Rihi didampingi Kanit II Idik Ipda Jody Dharma, Selasa.
Di lokasi penangkapan, pelaku terlihat akan melakukan transaksi dan pihaknya melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Personel Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kemudian menemukan 2 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah salah satu rumah pelaku di Jalan Hikmah Banua, Komplek Pancar Regency, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.
Di sana, polisi mendapati barang bukti berupa 12 paket sabu yang jika ditotalkan dengan barang bukti sebelumnya adalah 61,4 Gram serta 19 butir ektasi warna biru bentuk tulip.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang menuju Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, Saudy dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba.
Reporter: Riyad Dafhi R.Editor: Fariz Fadhillah