bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang kasus ambruknya Jembatan Mandastana yang menempatkan Datmi sebagai salah seorang terdakwa, memasuki sesi kedua.
Datmi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jembatan Mandastana yang ambruk 17 Agustus 2017. Jembatan tersebut dibangun dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar.
Setelah resmi ditahan 1 Agustus 2019, Datmi menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung 21 Agustus 2019.
Dari sidang pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau 3 ayat 1 jo 18 UURI No31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lantas dalam sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/08), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.
Mereka adalah H Udin yang merupakan pengawas PT Citra Bakumpai Abadi, pengawas perencanaan Iwan Maruf, serta Aziz sebagai staf konsultan pengawas.
“Ketiga saksi menerangkan hal-hal yang terkait proses pembangunan jembatan. Dalam persidangan tersebut, saksi mengenal terdakwa,” Wisnu Aji SH, JPU dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
“Disimpulkan terjadi kelalaian yang dilakukan terdakwa. Kendati datang beberapa kali ke lokasi pembangunan, terdakwa terlihat tidak melakukan pengawasan. Bahkan pekerjaan dilakukan tak sesuai gambar,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 16 dijelaskan bahwa PPTK adalah pejabat dalam unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugas.
Kemudian dalam Pasal 12 ayat 2 dijelaskan cakupan tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, serta
menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
“Selaku orang yang ditunjuk menjadi PPTK, terdakwa memiliki salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) berupa pengawasan,” tegas Aji.
“Selain melakukan pengawasan, dokumen pencairan juga melalui terdakwa semua. Faktanya jembatan runtuh dalam keadaan belum 100 persen, tetapi dana sudah dicairkan 100 persen,” tandasnya.
Sebelum Datmi dijadikan terdakwa, Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menjatuhkan hukuman kepada Rusman Aji dan Yudi Ismani.
Rusman yang merupakan direktur utama PT Citra Bakumpai Abadi, divonis 4,6 tahun penjara, denda Rp500 juta dan kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp16,3 miliar.
Sementara Yudi selaku konsultan pengawas, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Jembatan Mandastana yang menghubungkan Desa Tanipah dan Desa Bangkit Baru ambruk, lantaran terjadi pengurangan volume pekerjaan tiang pancang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Sampai sekarang jembatan tersebut dibiarkan terendam di air, lantaran masih berstatus barang bukti. Lantas sebagai penghubung, dibangun jembatan sementara yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Direncanakan jembatan tersebut dibangun kembali mulai 2021.
Baca Juga: Kantongi Sabu, Petugas Keamanan Hotel di Banjarmasin Dibekuk Polisi
Baca Juga: Beraksi di Siring 0 Km, Dua Penjambret Diamankan
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Aprianoor