bakabar.com, PARINGIN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dinas Kesehatan Balangan juga Dinas Perdagangan setempat, menemukan puluhan jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa di Pasar Tradisional Paringin termasuk di Pasar Modern Adaro, Rabu (21/08).
Kegiatan penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya tahap 1 itu dalam rangka melindungi masyarakat terhadap resiko kesehatan dari bahan kimia yang terkandung di produk tersebut.
Kepala BPOM HSU, Bambang Heri Purwanto, mengatakan kegiatan ini dilakukan terhadap distributor besar juga sejumlah retail yang ada di Pasar Tradisional Paringin termasuk Pasar Modern Adaro yang terdapat 6 toko kosmetik.
"Dalam kegiatan ini ditemukan 1 jenis kosmetik yang sudah tidak kedaluarsa dan 38 jenis kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan sudah diamankan ke kantor BPOM di Kabupaten HSU," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada para pedagang untuk memperbaiki sistem penjualannya dan memastikan bahwa produk kosmetik yang dijual itu aman dan legal dengan cara melihat di label ada notifikasi Asia, termasuk notifikasi kosmetik dengan kode NA atau dengan barcode.
Karena penjualan kosmetik yang tak memiliki izin edar ini konsekuensi hukum yaitu melanggar undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197.
"Di mana terhadap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa mendapatkan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar," tandasnya.
Baca Juga: Rombongan Urusan Internasional Disetop Saat Susur Sungai
Baca Juga: Ibu dan Anak Partai Berbeda Masuk Daftar Anggota DPRD Tala
Reporter: Agus SuhadiEditor: Aprianoor