bakabar.com, BANJARMASIN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan berencana akan kembali melakukan aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Selasa (13/8/2019).
Aksi tersebut mereka lakukan sehubungan dengan wacana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur pengurangan nilai pesangon serta melegalkan pemagangan dan pembebasan tenaga outsourcing.
Baca Juga: Menghidupkan Pulau Bakut, BKSDA Ajak Generasi Milenial
Keberadaan PP Nomor 78/2015 yang dirasa sangat merugikan pekerja lantaran kenaikan upah yang tidak lagi melalui perundingan, tapi penetapan secara nasional yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Karena hal ini peningkatan kesejahteraan pekerja hanya menjadi angan-angan belaka,” kata Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto kepadabakabar.com, Senin (12/8) siang.
Lalu, mereka mengkritisi usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan bagi anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
“Karena kenaikan iuran tersebut akan menjadi beban dan memberatkan rakyat,” ujar Yoeyon lagi.
Kemudian, FSPMI Kalsel ingin meminta agar para wakil rakyat segera bisa menuntaskan masalah yang menimpa anggotanya di PT Barito Murni Sakti Chemical – Kabupaten Barito Kuala dan PT Kalimantan Agung – Kabupaten Tanah Laut.
Tuntutan tersebut sebelumnya sudah pernah mereka sampaikan pada 18 Juli 2019 yang lalu, namun hingga saat ini proses itu masih berlarut-larut dan belum ada tanda-tanda akan diselesaikan.
Terakhir, mereka juga akan menuntut agar pemerintah segera memverifikasi keberadaan serikat pekerja.
Maka dari itu, dalam aksi yang dilakukan besok mereka menolak dengan keras revisi Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, meminta pemerintah segera mencabut atau merevisi PP. Nomor 78/2015, menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Kemudian segera merealisasikan penuntasan permasalah para anggota FSPMI di sejumlah perusahaan dan yang terakhir menuntut agar pemerintah segera memverifikasi administrasi serikat pekerja/buruh secepatnya agar putusan UMP tahun 2020 tidak cacat hukum.
Peserta aksi tersebut, kata Yoeyoen, akan diikuti oleh 100 hingga 150 orang dengan titik kumpul di Taman Kamboja Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2019 Minim, Peran BUMD Dinilai Kurang!
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif