bakabar.com, PANGKALAN BUN – Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kobar, Kamis (8/8).
FM (32), selaku mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Sagu Sukamulya, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kobar tersebut, di duga sebagai otaknya. Ia pun diantar petugas ke Kantor Kejari Kotawraingin Barat bersama berkas perkara dan barang bukti.
Baca Juga: Disdukpencapil Tanbu Mulai Pencanangan Wilayah Bebas Korupsi
"Karena seluruh persyaratan sudah lengkap, tersangka kami limpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo SIK saat ditemui bakabar.com, Kamis malam.
Tri mengungkapkan, modus tersangka adalah dengan melaksanakan manipulasi pembuatan penarikan anggaran. "Semua laporan pertanggung jawaban dibuat sendiri oleh yang bersangkutan," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka, Tri menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp200 juta.
"Sementara kita sita SK Pj Kades, LPJ APBDes dan beberapa dokumen lainnya, berjumlah 98 dokumen sebagai barang bukti,” terangnya lagi.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. “Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar rupiah,” tambah Tri.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Barut Tangani Lima Kasus Korupsi
Reporter: Ach 16
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin