bakabar.com, PARINGIN - Pelaku berinisial RA (30) terduga penganiayaan berat terhadap korban Efendi akhirnya berhasil diringkus anggota gabungan Polsek Halong dan Unit Buser Polres Balangan di sebuah rumah di Desa Mauya RT 01, Kecamatan Halong, Jumat (09/08) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kapolsek Halong, AKP Toto Herryanto, mengatakan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah. Korban Efendi mengalami luka berat pada kepala bagian pelipis
“Penangkapan RA berdasarkan laporan korban saat kejadian pada Sabtu, tanggal 13 April 2019 sekira jam 10.30 Wita lalu di Kios saudara Adi Hartanto Desa Kapul RT 02, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan,” jelas Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto.
Menurut Toto, penganiayaan tersebut dilatarbelakangiatas ketidakpuasan terduga pelaku atas usulannya untuk pembuatan drainase di samping rumahnya yang tidak kunjung terealisasi oleh aparat Desa Kapul.
“Akar masalahnya usulan pelaku untuk pembuatan drainase belum terealisasi dikarenakan belum ada hibah tanah dan anggaran desa belum ada,” terang AKP Toto Herryanto mengutip keterangan dari Korban.
Barang bukti selembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu merek ERKAPE SPORTS dengan bekas bercak darah yang dipakai korban dan disita dari tersangka RA adalah sebilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna kehitaman dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 51 cm beserta kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang mana terdapat lilitan tali berwarna hitam.
“Saat ini, pelaku sudah dalam pemeriksaan intensif Polsek Halong dan akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” tutup AKP Toto Herryanto.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Temuan Mayat di Semak-semak Desa Kapar HST
Baca Juga: Asyik 'Bejaja' di Pasar Sudimampir Saat Dini Hari, PSK Difabel Ditangkap
Baca Juga: Polres Balangan Kembali Tangkap Pengedar Sabu
Reporter:Agus Suhadi
Editor: Aprianoor