bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku belum berencana mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
“Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu,” ujar kuasa hukum Ratna, Desmihardi seusai konsultasi dengan Ratna di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Senin (16/7/2019).
Demishardi mengatakan bahwa masa hukuman Ratna menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan banding karena Ratna sendiri telah menjalani hampir setengah masa tahanannya.
“Alasannya ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan. Jadi kalau Ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama,” ujarnya.
Hari ini Ratna diketahui berulang tahun pada usia ke70 tahun. Dikabarkan anak-anak Ratna dan kawan-kawan dekatnya akan mengunjungi yang bersangkutan pada pukul 15.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim PN JakartaSelatan Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutRatna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: 6 Hari, Ditres Narkoba Polda Kalsel Sita 329,23 Gram Sabu dan 22 Butir Ekstasi
Baca Juga: Apes, Ahmad Fitri Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu di Lokasi Penggerebekan
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor