bakabar.com, PALANGKARAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 2 orang sebagai pengepul dan pemburu organ satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling (Manis Javanica) yang berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Barito Selatan (Barsel).
“Dari kediaman kedua tersangka petugas berhasil menyita sekitar 1,5 kilogram sisik trenggiling yang rencananya akan di jual ke seseorang di Kota Banjarmasin, Kalsel,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Senin (30/7/2019).
Dikatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda-beda. Di mana ES warga Barsel, bertugas memburu hewan dilindungi. Sedangkan MS warga Bartim, bertindak sebagai pengepul sisik trenggiling yang rencananya akan dijual di pasar gelap dengan harga cukup menggiurkan.
Manang mengatakan, perbuatan kedua tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng itu, terlebih dahulu diketahui pihak petugas. Alhasil dua pria berstatus pekerja swasta itu dibekuk petugas sesuai dengan perbuatannya.
“Perilaku keduanya ini tidak hanya mengumpulkan hewan trenggiling saja melainkan hewan dilindungi lainnya juga mereka jual kepada seseorang yang siap memang mencari hewan-hewan tersebut,” ucapnya.
Perwira berpangkat melati dua tersebut menegaskan, penangkapan kedua tersangka yang diduga sudah lama melakukan aktivitas tersebut berawal dari adanya informasi yang dihimpun petugas dari beberapa masyarakat.
Alhasil pada Selasa (23/7) sekitar pukul 05.45 WIB, tim Reskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana dibidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Desa Bantai Bambore Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan.
Di mana petugas pertama kali berhail menangkap ES lantaran memiliki sisik trenggiling sebanyak 0,568 kilogram. Dari penangkapan tersebut petugas langsung mengembangkan hal tersebut, dan petugas kembali menangkap MR di hari yang sama sekitar pukul 07.50 WIB Komplek Pahlawan Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim. Dari tangan MR petugas menyita sisik trenggiling seberat 0,934 kilogram yang disimpan di kediamannya.
“Sisik trenggiling milik ES didapat dari hasil berburu dan milik MR di dapat dari masyarakat Kampung Kalamus. Sisik hewan milikm ER tersebut rencananya dijual dengan harga Rp1,3 juta per kilogramnya dan milik MR dengan harga Rp1,5 juta juga per kilogram,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya itu keduanya kini dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Untuk ancaman hukuman kurungan penjaranya, yakni lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta,” pungkas Manang.
Baca Juga:TMMD Harus Memberi Manfaat Kepada Masyarakat
Baca Juga:25 Caleg Terpilih DPRD Barut Ditetapkan
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor