bakabar.com, BANJARMASIN – Menginjak usia 40 tahun, KFC Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan, melalui program atau gerakan tanpa kantong plastik.
Selain Banjarmasin, gerakan hijau ini juga diterapkan di Bali dan Jambi. Mulai awal Juli, sekaligus memperingati Hari Tanpa Kantong Plastik Dunia, 3 Juli lalu. Kantong plastik untuk konsumen nantinya diganti dengan kantong kertas.
Hendra Yuniarto, General Manager Marketing PT Fast Food Indonesia Tbk, mengatakan program ini senantiasa mendukung rencana pemerintah seputar peduli lingkungan dan kelestarian alam.
Termasuk Pemerintah Kota Banjarmasin, yang bertekad menjadikan salah satu tujuan wisata ramah lingkungan.
“Di Banjarmasin kebijakan larangan kantong plastik tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 18/2016. Program seperti ini yang KFC Indonesia dukung,” terangnya.
Komitmen dalam mengurangi sampah plastik di Indonesia rupanya tidak akan berhenti di sini saja.
Sebab, Hendra menegaskan KFC Indonesia akan memperluas wilayah gerakan tanpa kantong plastik sekali pakai ke seluruh Indonesia.
Namun dukungan konsumen KFC akan sangat berarti dengan selalu membawa tas kantong sendiri saat membeli produk KFC untuk di-take away.
“Komitmen KFC terhadap lingkungan telah ditunjukkan sejak 2012 dalam Program KFC Green Action,” bebernya.
Kegiatan ini, kata Hendra merupakan kelanjutan dari program penanaman lahan gersang di 2007. Semangat peduli lingkungan kemudian diperkuat dengan gerakan No Straw Movement sejak Mei 2017 lalu.
Bahkan di awal Juli 2019 KFC juga mempersembahkan stainless straw eksklusif, dalam rangka 40 tahun KFC Indonesia.
Program lainnya berupa gerakan Budaya Beberes dan gerakan pengelolaan sampah.
Gerakan Budaya Beberes mengajak konsumen KFC senantiasa membereskan setiap sisa makanannya di manapun. Tidak hanya di restoran KFC, dan lalu membuangnya ke tempat sampah.
Diketahui, pada 2018 Pemkot Banjarmasin mengklaim telah berhasil mengurangi sampah kantong plastik sekali pakai hingga 55% atau 50 juta lembar dibanding sebelum peraturan tersebut dijalankan.
Produksi sampah plastik menjadi beban di wilayah Banjarmasin karena 84 ton (15,10%) dari 611,3 ton sampah yang tiap hari diproduksi Banjarmasin dan masuk ke TPA adalah sampah plastik.
Sementara pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di wilayah Bali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali nomor 97/2018, di mana pelaku usaha dilarang menyediakan plastik sekali pakai, dan melarang siapapun untuk menggunakan plastik sekali pakai.
Baca Juga: Kurangi Limbah Plastik, Remaja Ini Ciptakan Plastik Ramah Lingkungan
Baca Juga: TPA Basirih Libatkan 200 Pemulung Mengais Sampah Plastik
Baca Juga:Keterangan Saksi Mata Penusukan di Jalan Pramuka
Baca Juga: Pulang dari Jakarta, Gimar Disambut Forsa Balangan, Diajak Foto Bersama Paman Birin
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah