bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan meringkus dua orang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ineks di Jalan Prona IV, Gang Ridha RT35/02, Kelurahan Pemurus baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (5/7) malam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Ganef Brigandono mengungkapkan pelaku bernama Rahmat Iman alias Iman (35) warga Jalan Prona IV, Gang Ridha RT35/02, Kelurahan Pemurus baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Ahmad Riza Sayuti alias Riza (25), warga Jalan Prona III, Lokasi II, Gang Kaspul RT25/02, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Penikaman Sopir Pribadi Keluarga Bupati Barito Utara
“Keduanya sudah lama masuk radar target operasi (TO) kami, berdasar laporan dari warga sekitar,” ungkap AKP Idit Aditya, Senin (8/7) siang.
Menanggapi laporan warga sekitar yang jengah dengan aktifitas keduanya, kata dia, pihaknya kemudian mencoba untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Petugas kemudian menggerebek ke rumah pelaku Iman yang kebetulan kedua pelaku sedang berkumpul di rumah tersebut dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram yang disimpan di kotak pagoda warna hitam dan lima butir pil ineks warna orange berbentuk panda didalam tempat bedak.
Baca Juga: Melawan, Polisi Tembak "Otak" Pelaku Pencurian di Rumah Mantan Bupati Barito Utara
Di lokasi, petugas juga menemukan sisa sabu dengan berat 0,06 gram, satu paket kecil sabu dengan berat 0,14 gram yang dijatuhkan pelaku Riza di lantai, satu buah pipet kaca yang didalamnya juga masih ada sisa sabu.
Ada juga, satu bong terbuat dari botol kaca merek C-1000, satu kompor dari botol alkohol 95 persen, satu timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip merek Zip In, satu sendok terbuat dari sedotan plastik, satu isolasi, satu mancis warna ungu serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 2.310.000.
Dikatakan AKP Idit Aditya, menurut pengakuan tersangka Iman dan Reza, sabu ini milik mereka berdua, dan rencananya akan di jual di pasaran Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Caleg Terpilih DPRD Tanah Bumbu Masuk Sel Tahanan
Karena perbuatannya, keduanya kemudian digelandang menuju Mapolsek Banjarmasin Selatan dan akan dikenakan pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI, No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 25 Tahun penjara.
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif