Tak Berkategori

Bantah Ada Pemukulan, Kuasa Hukum Caleg PKB Tempuh Praperadilan

apahabar.com, BATULICIN – Kasus pemukulan yang diduga melibatkan Caleg terpilih DPRD Tanah Bumbu dari PKB berinisial…

Featured-Image
Ilustrasi, pemukulan. Foto-net

bakabar.com, BATULICIN – Kasus pemukulan yang diduga melibatkan Caleg terpilih DPRD Tanah Bumbu dari PKB berinisial HF bersama dua rekannya berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum HF membantah kliennya melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.

“Tidak ada pemukulan itu. Klien kami yang bertiga ini tidak pernah mengakui adanya pemukulan. Hari ini kasusnya kita praperadilan-kan. Jadwal sidangnya 16 Juli 2019,” ungkap Kuasa Hukum HF, Jhon Silaban, kepadabakabar.com, Senin (08/07/2019).

Menurut Jhon, pihak pelapor bernama Abdal Khabir tidak memiliki bukti kuat bahwa HF dan dua orang rekannya melakukan penganiayaan. Apalagi, kata dia, dua saksi yang ada di dalam ruangan saat peristiwa itu terjadi juga sudah mencabut kesaksiannya.

“Kunci dalam perkara ini adalah saksi. Nah, dua saksi yang ada sudah mencabut kesaksiannya. Itu diketahui oleh polisi,” katanya.

Sementara menurut Jhon, bukti dari hasil visum saja tidaklah cukup untuk memenjarakan kliennya.

“Pertanyaan besar dari kami, kalau tak ada saksi, atas dasar apa penyidik bisa membuktikan bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi? Kalau berdasarkan visum, itu lemah,” katanya.

Jhon Silaban justru menduga kasus pelaporan terhadap kliennya bernuansa politik. Menurut dia, meski pelaksanaan Pemilu sudah berlalu, tetapi nuansa politis di kasus ini cukup kuat ia rasakan.

“Aroma politik masih ada. Biasa lah itu,” katanya.

Jhon Silaban juga membantah kliennya ditahan di Polres Tanah Bumbu setelah sebelumnya dilakukan penangkapan oleh polisi. Jhon menjelaskan, HF ditahan setelah sebelumnya dipanggil oleh penyidik ke Polres Tanah Bumbu.

“Jadi tidak benar soal adanya penangkapan itu. Ada juga yang bilang diborgol. Itu tidak benar. Yang benar beliau datang setelah penyidik menelepon agar HF datang ke Polres Tanah Bumbu,” jelasnya.

Sebelum HF memenuhi panggilan polisi, Jhon sempat menghubungi penyidik lewat telepon. Jhon menanyakan alasan pemanggilan kliennya.

“Mereka bilang itu perintah atasan. Kalau HF tidak mau datang nanti dijemput paksa. Ya, sudah saya tak mau berdebat dengan mereka. Saya cuma menyampaikan klien saya akan kooperatif,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Alfian Tri Permadi, menerangkan HF ditahan pada Jumat, 5 Juli 2019 malam. Saat ini kasus HF sudah masuk tahap 1.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Caleg Terpilih DPRD Tanah Bumbu Masuk Sel Tahanan

Reporter: Puja Mandela
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner