Religi

Tergolong Mampu tapi Tak Bayar Zakat Fitrah, MUI Kalsel: Dosa Besar

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan wajib hukumnya bagi masyarakat…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan wajib hukumnya bagi masyarakat yang tergolong mampu untuk membayar zakat fitrah. Bahkan, bagi yang tak membayar akan mendapatkan dosa besar.

“Kalau dia mampu tapi tak bayar zakat fitrah, maka dia mendapatkan dosa besar,” ucap Wakil Ketua MUI Kalsel Prof. Hafiz Anshari kepada bakabar.com, Minggu (2/6) siang.

Baca Juga: Ciri Malam Lailatur Qadar, Apakah Sudah?

Sanksi lainnya, yakni apabila yang bersangkutan berpuasa, maka puasanya tak diterima oleh Allah SWT sebelum zakat fitrah itu ditunaikan.

“Sehingga mengganggu hasil puasa yang dilaksanakan selama satu bulan,” tegasnya.

Zakat fitrah, kata dia, merupakan zakat jiwa atau pribadi setiap umat muslim. Artinya, umat muslim wajib membayarkan zakat fitrah di akhir Ramadan dan memasuki awal Syawal atau malam Hari Raya Idul Fitri.

“Sekalipun anak yang baru lahir 5 menit sebelum azan magrib malam hari raya,” kata Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin ini.

Ada beberapa syarat yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, jelas dia, yakni seorang muslim, berada di akhir Ramadan dan awal Syawal dan pastinya yang bersangkutan mesti memiliki kemampuan.

“Kemampuan itu, dalam artian seluruh keluarga yang wajib dinafkahi memiliki makanan yang cukup untuk malam hari dan satu hari lebaran,” sebutnya.

Bagi anak yang sudah baliq, tegas dia, wajib meniatkan sendiri zakat fitrahnya. Namun, apabila masih belum mampu lantaran belum bekerja, maka dibantu oleh orang tua.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki makanan yang cukup untuk malam hari raya dan di hari raya Idul Fitri agar wajib membayar zakat fitrah. Karena itu adalah kewajiban yang bersifat individual.

“Walaupun misalnya makanan tersebut dapat dari orang lain,” cetusnya.

Kemudian, tambah dia, serahkan zakat tersebut kepada orang yang berhak menerimanya. Apabila ragu-ragu, maka serahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional, karena lembaga itu berkewajiban menyalurkan zakat.

Baca Juga: Ketua MUI Tapin: Jangan Lupakan Esensi Idul Fitri

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner