bakabar.com, BANJARMASIN - Parkir, salah satu lahan bisnis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banjarmasin. Namun ada kabar parkir pengunjung dan keluarga pasien yang memarkir kendaraannya di rumah sakit milik Pemprov Kalsel tak dipungut bayar. Apa alasannya?
Baca Juga: Dicurangi, Caleg Demokrat Gugat KPU ke MK
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik membenarkan untuk sementara bahwa pengendara yang ingin parkir di RSUD Ulin tidak akan dipungut biaya alias gratis.
Alasannya RSUD Ulin tak kunjung mengurus perizinan retribusi sejak 1 Juni 2019 lalu.
“Sebelum RSUD Ulin belum mendapatkan izin retribusi, maka kendaraan yang parkir di rumah sakit gratis," ujarnya.
Ia memastikajn, petugas Dishub Banjarmasin turun tangan untuk memantau arus parkiran agar rumah sakit. Tujuannya agar tak ada petugas yang memunut parkir kendaraan.
Selama disegel, kata Ichwan pengelola parkiran dilarang untuk menarik retribusi kepada semua pengunjung rumah sakit.
Ichwan menyampaikan harusnya manajemen RSUD Ulin mengurus izin terlebih dulu ke Dishub Banjarmasin, sebelum menggelar pungutan terhadap pengendara.
Namun kenyataan di lapangan jangankan mengelola, pihak RSUD Ulin memilih untuk memungut uang karcis parkir dari pengendara yang menggunakan lahan parkirnya.
“Minta izin dulu, karena mereka menarik pajak dari pengendara, jadi mereka berkah membayar pajak 30 persen dari penghasilan itu,” terang mantan Kepala Satpol PP Banjarmasin ini.
Padahal, lanjut Ichwan jika manajemen RSUD Ulin membayar penghasilan retribusi parkir kepada dinas perhubungan, angkanya hanya Rp 65 juta.
Pihaknya sudah berkali-kali memberikan keterangan kepada pihak pengelola untuk segera melakukan perizinan retribusi. Namun hal itu diacuhkan. Tak salah jika Dishub Banjarmasin bersikap dengan menyegel pos parkir.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Yan Setiawan menerangkan bahwa pihaknya akan mengurus perizinan retribusi parkir ke Dishub Banjarmasin, Senin (15/6).
Baca Juga: Penyebab Kematian Pria di Pasar Antasari Masih Misterius
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif