Tak Berkategori

Save Teluk Balikpapan, Aktivis Lingkungan Kukuh Tolak Amdal PT WPS

apahabar.com, BALIKPAPAN – Gaung penolakan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal PT Wahana Prima…

Featured-Image
Kawasan Teluk Balikpapan, Kaltim. Foto: Mongabay

bakabar.com, BALIKPAPAN – Gaung penolakan terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal PT Wahana Prima Sejati (WPS) di kawasan Sandro Mukti, Teluk Balikpapan kembali terdengar, seiring rencana penilaian oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (DLH Kaltim), hari ini, Kamis (13/6).

Amdal sebagai salah satu prasyarat penilaian kelayakan terhadap dokumen PT WPS. Namun belum lagi Amdal disidangkan untuk dinilai, aktivitas pembongkaran dan penggusuran bentang alam ditengarai sudah mereka lakukan.

Berdasar pantauan Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan, yang digusur adalah ekosisitem hutan darat yang masih satu bentangan dengan kawasan mangrove di Teluk Balikpapan.

Bentang hutan darat yang dimaksud, menjorok ke laut dan diapit oleh hutan-hutan mangrove primer di Sungai Berenga dan Sungai Tempadung.

“Ini yang digusur dan dirusak oleh mereka (PT WPS) tanpa dokumen Amdal. Padahal kawasan ini merupakan salah satu kawasan maha penting untuk keberlangsungan ruang hidup Kota Balikpapan dan Penajam Peser Utara (PPU),” jelas Husein Suwarno, anggota Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan, kepada bakabar.com, Kamis.

Selama ini Sandro Mukti dikenal sebagai satu satunya kawasan di pesisir yang memiliki bentang keanekaragaman hayati tinggi di wilayah adminsitratif Balikpapan.

“Pembukaan lahan tersebut mengakibatkan terjadinya sendimentasi perairan dan tertutupnya padang lamun dan terumbu karang serta kawasan mangrove di kawasan itu,” jelas Husein.

Tak hanya sudah merusak kawasan hutan darat, keberadaan PT WPS dikhawatirkan mencemari kawasan ekosisitem Balikpapan.

Di kawasan konservasi tersebut, PT WPS berencana membangun Pabrik Crude Palm Oil (CPO) refinery plant berkapasitas 5.000 ton/hari. Pun demikian dengan fractionation plant kapasitas 5000 ton/hari, biodiesel plant 2000 ton/hari, serta kernel crushing plant kapasitas 1000 ton/hari beserta produk turunannya.

Masih dari salinan draf atau rancangan dokumen Amdal PT WPS, perusahaan ini juga berencana membangun pelabuhan sebagai terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dengan panjang 820 meter dan lebar 400 meter ke laut.

“Dari sini terlihat kerusakan mengancam area yang dilindungi tersebut (Teluk Balikpapan). Termasuk satwa langka dan dilindungi seperti pesut, dugong, penyu hijau, penyu blimbing yang memiliki rantai makanan di perairan tersebut. Dan juga ruang hidup nelayan yang kaya dengan hasil laut seperti kepiting rajungan, teripang, udang gondrong, ikan kakap akan terganggu dengan kehadiran industri yang merusak ini,” ujar dia.

Berdasarkan temuan di lapangan tadi, Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan menuding aktivitas pembukaan lahan PT WPS tanpa memiliki izin dan dokumen amdal bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya.

“Sebagaimana diatur di dalamnya yang mana setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal atau UKL- UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),” jelasnya.

Berdasarkan potensi-potensi dan keunikan, serta ekositem yang dimiliki Teluk Balikpapan, Pokja menolak keras penerbitan izin lingkungan maupun dokumen Amdal PT WPS untuk keberlangsungan aktifitas usahanya.

Berdasarkan beleid tersebut, Pokja lebih mendorong Pulau-Pulau Kecil dan perairan di Teluk Balikpapan diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik; dan/atau peternakan.

Menurut Pokja, selama ini ekosistem di Teluk Balikpapan, mangrove, padang lamun dan terumbu karang, yang ada di dalamnya, merupakan penjaga keseimbangan ekologis Kalimantan Timur.

“Ketika Pemprov Kaltim tidak mengakomodir peran penting ekositem Teluk Balikpapan secara benar, maka tak ada kata lain selain bencana ekologis yang akan diterima oleh warga, terutama mereka yang berada di Balikpapan dan PPU,” jelasnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner