bakabar.com, JAKARTA- MK menolak seluruh dalil gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres 2019. Prabowo pun menyatakan menghormati putusan MK tersebut, namun mengatakan tetap akan melihat kemungkinan upaya hukum lainnya.Nah, mungkinkah sengketa ini dibawa ke Mahkamah Internasional (MI).
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah final. Dia mengatakan tidak ada lagi upaya hukum bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Bahwa putusan MK adalah final and binding (mengikat) jadi putusan akhir dan mengikat semua pihak. Jadi tidak ada upaya hukum banding, kasasi, PK, itu sudah tidak ada dan selesai sampai disitu,” kata Yusril saat jumpa pers di Media Center Jokowi-Ma’ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir detik.com pada Jumat (28/6/2019).
Yusril mengatakan tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan di dalam negeri setelah putusan MK dibacakan. Dia kemudian menyebut ada wacana yang berkembang untuk membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
“Di dalam negeri sebenernya tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh secara konstitusi kita karena putusan MK sudah final. Memang berkembang wacana ingin membawa persoalan ini ke Mahkamah internasional,” tuturnya.
Dia lalu menjelaskan tentang keberadaan dan fungsi Mahkamah Internasional yang ada di dunia. Menurutnya, ada dua Mahkamah Internasional yang ada di dunia dan sudah punya fungsinya masing-masing.
“Di dunia ini ada dua Mahkamah Internasional pertama itu ICJ, International Court of Justice (ICJ) berkedudukan di Den Haag Belanda, dan dibentuk tidak lama bersamaan dengan PBB tahun 1948. Selain itu juga ada satu lagi International Criminal Court (ICC) juga berkedudukan di Den Haag yang dibentuk berdasarkan dengan statuta Roma pada tahun 1998,” jelasnya.
“Kewenangan Mahkamah (Internasional) itu adalah mengadili sengketa antarnegara. Baik negara itu anggota PBB maupun negera itu bukan anggota PBB. Juga mengadili sengketa badan-badan internasional,” sambung Yusril.
Menurut Yusril, Mahkamah Internasional akan menolak jika sengketa pilpres dibawa ke sana. Menurutnya, sengketa Pilpres bukan wewenang Mahkamah Internasional.
“Pertanyaan apakah bisa sidang sengketa Pilpres dibawa ke ICJ? Jelas ICJ akan menolak kalau itu dibawa ke sana. Karena, bukan yurisdiksi daripada ICJ,” tuturnya.
“Jadi kalau mengingat kewenangan atau yurisdiksi dari ICJ dan ICC itu kelihatannya agak mustahil untuk membawa sengketa Pilpres ini ke Mahkamah internasional,” imbuh Ketua Umum PBB ini.
Sebelumnya, MK menolak seluruh dalil gugatan Prabowo-Sandiaga dalam sengketa pilpres 2019. Prabowo menyatakan menghormati putusan MK tersebut namun mengatakan tetap akan melihat kemungkinan upaya hukum lainnya.
“Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh,” kata Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.
Baca Juga:MK Tolak Permohonan Prabowo, Intip Respon Sekretaris Gerindra Kalsel
Baca Juga:Pasca-Putusan MK, Tiga Pengusaha Beberkan Asa Ekonomi Kalsel
Editor: Muhammad Bulkini