Tak Berkategori

Imbas Edaran Mendagri, Sasirangan Terancam Hilang

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran Nomor 025/4660/SJ tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan…

Featured-Image
Ilustrasi pegawai mengenakan pakaian Sasaringan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran Nomor 025/4660/SJ tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut pada 12 Juni lalu.

Dalam salah satu poin surat tersebut, PNS wajib menggunakan pakaian serba hitam setiap Kamis, plus tanda bintang dan melati sebagai atribut tambahan.

Baca Juga: Polemik Parkir RSUD Ulin Berakhir, Ichwan Terlanjur Kecewa

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina telah mengetahui edaran tersebut. Ibnu memilih akan mengikuti arahan pusat. Kendati demikian, penerapan tak serta-merta langsung dilakukan.

"Sebagai sebuah aturan akan kami ikuti. Tapi bertahap saja," ucapnya.

Apabila itu diterapkan, artinya PNS di lingkup pemkot tak lagi mengenakan pakaian Sasirangan? Tentu saja hal itu tak akan terjadi, ucap orang nomor satu di Banjarmasin itu.

Pemkot, kata Ibnu, akan membuat kebijakan agar pemakaian Sasirangan di hari kerja bisa terus dilakukan.

"Ada hari-harinya nanti yang bisa dibijaksanai untuk menggunakan sasirangan," jelasnya.

Di samping itu, Ibnu mengatakan surat edaran itu tak bersifat wajib. Sehingga masih ada waktu untuk mengevaluasi.

"Mungkin sampai akhir tahun lah, nanti dievaluasi," pungkasnya.

Baca Juga: Korban Tengelam di Tabalong Tersangkut di Semak-Semak

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner