Tak Berkategori

Galian Tambang Ditinggal Pergi, ESDM Bingung Cari Solusi

apahabar.com, BANJARMASIN – Dinas Energi dan Sumber Daya Minerla (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, mengakui belum punya…

Featured-Image
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, IsharwantoFoto-apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Energi dan Sumber Daya Minerla (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, mengakui belum punya solusi mengatasi bekas galian tambang yang terbengkalai.

Peraturan Perundang-undangan 23/2014 tentang pemerintah daerah berlaku sejak oktober 2016. Dinas ESDM mengaku masih kebingungan, bagaimana menutup bekas tambang yang ditinggal kabur para Perusahaan.

“Nah ini kita akan diskusikan dengan inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ya, kita akan tanyakan itu,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto.

Dia menjelaskan, bekas galian tambang yang ditinggalkan itu adalah sisa dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Kota.

Sejak tahun 2016, atau tepatnya UU 23/2014 berlaku, Dinas ESDM menerima 896 dokumen IUP dari 13 kabupaten/kota.

Menurutnya, alasan yang paling mendasar mengapa perusahaan tambang bisa tiba-tiba lupa mereklamasi, karena Jaminan Reklamasi yang kecil.Setiap hektar, perusahaan tambang hanya dibebani Rp15-50 juta oleh Pemerintah Kabupeten/Kota.

Jika dibandingkan, antara saat IUP masih dipegang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi tentu sangat berbeda.

“Dulu, ada 896 IUP Perusahaan jamreknya cuma Rp108 miliar dan 3 ratus US dollar. Sekarang hanya ada 236 perusahaan, Jamreknya naik jadi Rp408 miliar dan 2 juta Us dolar. Inikan suatu perbaikan, dengan jumlah IUP sedikit tapi Jamreknnya meningkat,” tuturIsharwanto.

Namun, dari 236 Perusahaan yang mengantongi IUP, 49 di antaranya hingga pertengahan Juli tahun ini, belum melaksanakan setoran Jamrek pada Pemprov. Dinas ESDM memberikan batas waktu hingga 31 Juli melaksanakan setoran Jamrek.

“Setelah tanggal itu, nanti saya akan buka identitas tambang yang belum setor,” tegasnya.

Selain mendapat teguran, perusahaan tambang yang tidak segera membayar akan dilarang untuk berlayar. Isharwanto bisa meminta Syahbandar untuk tak mengizinkan itu.

Baca Juga:HST Percepat Perubahan APBD 2019

Baca Juga: Siap Tempur di Pilkada Balangan, Setumpuk PR untuk Ansharudin

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner