apabara.com, BANJARMASIN - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Isharwanto mengungkap ada satu perusahaan tambang yang sudah aktif menggali selama 12 tahun namun belum juga membayar Jaminan Reklamasi (Jamrek).
“Sudah 12 tahun berjalan perusahaan itu belum sama sekali membayar Jamrek,saya tutup nanti,” janjinya Isharwanto, Selasa (18/6).
Namun sayangnya, pihaknya masih merahasiakan nama perusahaan yang belum membayarkan Jamrek tersebut.
Diketahui perusahaan tambang akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) setiap 5 tahun sekali.
Di 5 tahun pertama, perusahaan wajib menyetorkan lunas Jamrek. Setelah memasuki 5 tahun kedua perusahaan tambang diberi sedikit kelonggaran yakni bisa setor setahun sekali.
Ironisnya, dengan aturan yang mudah tersebut, Dinas ESDM masih kebobolan menagih Jamrek.
Data terakhir ada 236 IUP perusahaan tambang yang masih menggali di Kalsel. Jumlah ini jauh turun sejak tahun 2017 lalu yakni sebanyak 595 perusahaan.
“Sekarang kita juga menyadari, 5 tahun perusahaan belum menambang tetapi harus bayar kan juga berat mereka,” tutur Isharwanto dengan nada yang melemah.
Dia mengatakan, masih memberikan keringanan hingga 31 Juli untuk perusahaan tambang yang belum membayar Jamrek.
Mendengar kabar itu, anggota Komisi III DPRD Kalsel Surinto meminta Pemprov segera memberikan tindakan keras, salah satunya adalah sanksi pelayanan.
“Iya tinggal kasih sanksi apa susahnya, jangan kasih pelayanan kalau tidak memenuhi kewajiban, misal tidak diteken surat kirimnya,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyonomereka, menyayangkan belum transparansi ESDM soal nama-nama perusahaan tambang yang belum membayar Jamrek.
Dia mengharapkan, dari jumlah perusahaan tambang yang ada di Kalsel, Dinas ESDM bisa memampang nama perusahaan mana yang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan perusahaan yang belum.
“Jadikan masyarakat semua tahu, perusahanA misalnya sudah bayar sekian,” katanya.
Pria gondrong dengan sapaan Kis ini juga menekankan negara mesti membentuk peradilan lingkungan. Hal itu supaya kejadian yang sama tidak selalu terulang ketika suatu kejadian yang hilirnya disebabkan pertambangan.
“Teroris saja dua hari bisa ketemu, masa tambang dengan alat berat sebesar itu bisa kehilangan jejak,” tuturnya.
Sering menghilangnya alamat pertambangan memang bukan menjadi persoalan yang tabu. Alasan tersebut sangat sering terjadi ketika pemerintah akan menagih jaminan reklamasi tambang.
“Kalau korupsi kan ada KPK. Nah kalau lingkungan bisa bentuk seperti itu, yang isinya dari berbagai macam elemen atau dibentuk secara independen yang punya kredibilitas,” sambungnya.
Di usia Walhi yang kini menginjak 39 tahun, Kis menyebut cukup sering menemukan hal serupa. Hal itu terus berulang ketika ada kejadian akibat ketidakseimbangan alam.
Baca Juga:Galian Tambang Ditinggal Pergi, ESDM Bingung Cari Solusi
Baca Juga:DLH Bantah Degradasi Lingkungan dan Lubang Bekas Tambang Penyebab Utama Banjir di Kalsel
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif