bakabar.com, PALANGKARAYA - Guna mengantisipasi potensi dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang biasa terjadi di lahan rawan terbakar membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya meningkatkan kewaspadaan dini.
“Kami telah berkoordinasi dengan badan penanggulangan tingkat kabupaten/kota untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan mengingat saat ini kita sudah masuk musim kemarau,” kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah, Mofit Saptono Subagio di Palangka Raya, seperti dilansir Antara, Rabu (26/6/2019).
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah di wilayah Provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila itu selalu menyiagakan posko dan personel pemadam kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, pihaknya juga meminta kelompok masyarakat peduli api serta berbagai elemen masyarakat lain bersama-sama melakukan antisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Diantara upaya yang dapat dilakukan seperti melakukan pemantauan di kawasan lahan yang dimiliki, tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok di wilayah rawan kebakaran.
“Kami juga meminta masyarakat dapat segera melapor kepada petugas jika mendapati lahan terbakar. Sementara itu, dari segi sarana dan prasarana kami juga meminta semuanya mulai dipersiapkan,” katanya.
Sehingga, lanjut Mofit jika tiba-tiba terjadi kebakaran hutan dan lahan seluruh peralatan yang ada siap digunakan dan tidak mengalami masalah saat manfaatkan untuk proses pemadaman kebakaran.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengatakan pemerintah daerah dapat juga memanfaatkan dana desa untuk pencegahan kebakaran karhutla.
“Pemerintah desa harus memahami hal ini, sebab dana tersebut tak hanya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun juga pencegahan karhutla,” katanya.
Khususnya desa-desa yang wilayahnya rawan terjadi karhutla sebab didominasi oleh lahan gambut, seperti di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur dan beberapa lainnya.
Namun, lanjut dia agar pemanfaatannya tak menyalahi aturan yang berlaku, aparatur desa disarankan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi, untuk menghindari pelanggaran ataupun penyimpangan.
“Jika terjadi karhutla, bersama-sama kita harus mencegahnya. Sebab sebenarnya hal tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya petugas saja,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla di HSS Kodim 1003/Kandangan Gelar Latihan Posko
Baca Juga: Responsif Tangani Karhutla, Sudian Noor Dapat Penghargaan
Baca Juga:BPBD Petakan Lima Wilayah Kalsel Rawan Karhutla
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Dinas Kehutanan Dampingi Pansus DPRD Kalsel Kunjungi KLHK
Editor: Aprianoor