bakabar.com, RANTAU – Sebanyak 153 warga binaanRumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan remisi di Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Remisi Khusus (RK) I ada 153 orang dan Remisi Khusus(RK) II tidak ada,” kata Kepala Rutan, Batara Hutasoit kepadabakabar.com, pada Rabu (5/6).
Baca Juga: Idulfitri 2019, 73 Napi di Kalsel Hirup Udara Bebas
Batara menyebutkan, pemberian remisi untuk warga binaan Rutan Klas IIB Rantau itu sudah melalui prosedur dan melalui tahapan-tahapan, baik dari penilaian, pengajuan, hingga keluar surat keputusan yang berkaitan dengan pemberian remisi.
Dia menjelaskan napi yang bisa mendapat remisi, antara lain memiliki kelakuan baik selama menjadi warga binaan.
Sebanyak 153 warga binaan yang mendapat remisi itu, terdiri atas 56 orang mendapatkan potongan tahanan 15 hari, 90 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan tujuh orang mendapatkan remisi 1,5 bulan.
Dari keseluruhan yang mendapatkan remisi untuk warga binaan laki-laki dewasa sebanyak 146 orang, wanita dewasa dua orang, dan anak laki-laki 5 orang.
“Selama Bulan Puasa, warga binaan kami mengikuti pesantren Ramadan, salat berjemaah, hingga pada puncak Hari Raya Idul Fitri menerima remisi khusus,” ujar Batara.
Jumlah keseluruhan warga binaan pada (5 Juni 2019) saat ini sebanyak 304 orang. Terdiri dari laki-laki 297 orang dan tujuh orang warga binaan perempuan.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Tapin, Pelaku Tak Terima Ditampar Korban
Reporter: AHC05
Editor: Muhammad Bulkini