bakabar.com, BANJARBARU – Personel gabungan dari Polsek Banjarbaru Timur (Cempaka) menyita 14 paket sabu dengan jumlah jumbo dari tangan HW (24).
HW berhasil dibekuk, Rabu (22/5) malam, sekitar pukul 03.00, saat Operasi Sikat Intan 2019 di Jalan Jambangan, Cempaka, Banjarbaru.
Belakangan diketahui pemuda tersebut merupakan warga Sungai Ulin Banjarbaru. Sempat terjadi kejar-kejaran, setelah tahu polisi berusaha menyergapnya.
Menemui jalan buntu dalam pelariannya, HW (24) membuang kristal mematikan itu dari kantong keresek hitam ke semak belukar.
Beruntung personel jeli. Tersangka bersama barang bukti sabu kemudian digiring ke kantor polisi guna pemeriksaan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Timur, AKP Debi Triyani membenarkan penangkapan Tersebut. Dia mengatakan, 71 gram sabu diamankan dari tangan tersangka.
“Setiap paket berisi 5,06 gram sabu. Kami masih selidiki lebih lanjut asal muasal sabu,” ujarnya.
Sejauh ini, HW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 (2) UU RI No 35/2019 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Dimusnahkan, Polda Kalsel Pamerkan Sabu 2,2 Kg Hasil Tangkapan April-Mei
Baca Juga: Aneh, Kakek di Banjarmasin Ngaku Sabu 2,2 Kg untuk Disimpan
Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz F