bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah tak memasang target penerimaan pajak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mengingat, sejauh ini target penerimaan pajak di sektor UMKM dinilai relatif kecil yakni hanya mencapai 0,5 persen dari 1.500 Triliun penerimaan pajak atau setara Rp5,7 Triliun.
“Kalau dilihat angka tersebut masih relatif kecil,” ucap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Cucu Supriatna kepada awak media, Rabu (15/5).
Oleh sebab itu, pihaknya hanya berusaha untuk membina pelaku UMKM agar lebih maju dan berkembang. Sampai ketika telah berhasil memperoleh pertumbuhan yang cukup baik.
“Kalau sudah stabil, baru kita ingatkan untuk wajib membayar pajak,” cetusnya.
Sampai dengan 15 Mei 2019, Penerimaan pajak di Kalimantan Selatan dan Tengah mencapai 29 persen atau setara Rp4,7 Triliun. Pertumbuhan itu mencapai posisi ketiga secara nasional.
Ia tak menampik ihwal, penerimaan pajak di dua daerah ini masih disokong sektor batubara yakni mencapai 30 persen.
Namun kedepan, pihaknya akan mencari sumber penerimaan pajak lain, yakni di sektor perkebunan kelapa sawit, kehutanan dan industri emas di Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah menargetkan penerimaan pajak di 2019 sekitar Rp15,8 Triliun. Dibandingkan penerimaan di 2018, angka itu dinilai meningkat.
“Target penerimaan pajak tahun ini sekitar 15,8 Triliun. Semua diperoleh dari 10 KPP di Wilayah Kalsel dan Kalteng,” ucap Cucu Supriatna.
Baca Juga: Kanwil DJP Kalselteng Targetkan Rp15,8 Triliun Penerimaan Pajak 2019
Baca Juga: Minim Ekonomi Kreatif, Banjarmasin Andalkan Pajak Bermotor dan Perhotelan
Sejauh ini, kata dia, pencapaian pajak per 15 Mei 2019 yakni mencapai Rp4,7 triliun atau 29 persen. Bahkan, berada di peringkat ketiga sementara secara angka nasional.
Kemudian, capaian penyampaian SPT tahunan melalui e-Filling sampai dengan 13 Mei 2019, dari target 84 persen telah terealisasi sekitar 109,62 persen.
Selanjutnya, sambung dia, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak untuk badan dan OP non karyawan per 13 Mei 2019, dari target 70 persen telah terealisasi mencapai 47,48 persen.
“Mengingat, kepatuhan masyarakat Kalsel akan pajak masih kurang,” katanya.
Ia mencatat, jumlah penduduk Kalsel sekitar 6,8 juta jiwa. Adapun yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekitar720.688jiwa. Pihak yang telah melaporkan sebanyak316.803jiwa. Namun, yang hanya membayar pajak38.669jiwa.
Adapun untuk kepatuhan badan usaha yang terdaftar sekitar54.003perusahaan. Hanya14.582perusahaan wajib pajak yang sudah lapor. Sedangkan, perusahaan yang bayar pajak hanya sekitar13.349perusahaan.
Dengan realisasi pajak 2018 mencapai Rp13,08 Triliun. Bersumber dari 50 ribu OP usahawan maupun perusahaan yang bayar pajak.
“Bayangkan apabila 100 ribu OP usahawan dan perusahaan yang bayar pajak, maka anggaran akan double atau triple penerimaan pajak,” tutupnya.
Baca Juga: Bupati HSS Ajak Semua Pihak Taat Bayar Pajak
Baca Juga: Pegawai Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Selatan Jalani Tes Urine
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif