bakabar.com, BANJARMASIN – Banyak cara yang dilakukan untuk menyulundupkan narkotika ke Banjarmasin. Yang ketahuan, seperti dilakukan dua kurir sabu asal Jakarta, Muhammad Fahrizal dan Muhammad Arief Firdaus (21).
Keduanya, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (02/05/2019) tadi.
Mereka kedapatan hendak menyelundupkan barang haram tersebut ke Banjarmasin.
Di dalam persidangan yang dipimpin Aris Bawono tersebut, terungkap kedua terdakwa sembunyikan sabu di bawah selangkangan pahanya.
Sabu seberat masing-masing 750 gram, mereka packing dengan lakban warna kuning.
Kemudian, berdasarkan perintah seseorang yang tidak dikenalnya, barang haram tersebut dimasukkan ke dalam celana dalam. Dan posisinya persis di bawah selangkangan.
"Untuk menghindari kecurigaan petugas yang mulia," kata Muhammad Fahrizal di hadapan majelis hakim.
Selain menyimpan sabu di dalam selangkangan, mereka juga menyimpannya dalam paketan besar di dalam tas selempangan.
"Karena selangkangan kami tidak muat, sisanya kami masukkan dalam tas," tambah rekannya, Muhammad Arief Firdaus.
Majelis hakim sempat bertanya, soal keuntungan atau upah yang akan mereka peroleh, jika berhasil menyelundupkan sabu ke Banjarmasin.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Bra; Ibu dan Anak Divonis 14 Tahun di Banjarmasin
Sarjana perguruan tinggi itu kompak berdalih tidak tahu. Mereka hanya diperintah oleh seseorang bernama Alex (DPO), untuk mengantarkan pesanan ke Banjarmasin.
"Masa kalian yang sudah mahasiswa tidak bertanya berapa upah yang kalian dapat? Jangan bodoh-bodoh amat lah," timpal Hakim kepada keduanya.
Sementara itu, saksi petugas kepolisian Polresta Banjarmasin menyebutkan, barang bukti sabu-sabu itu, berasal dari Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui barang haram itu digunakan untuk natal dan perayaan tahun baru.
“Barang yang dilarang oleh pemerintah, rencananya akan diedarkan di Banjarmasin,” kata saksi di ruang sidang Candra PN Banjarmasin.
Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin Niko, dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menyebutkan, peristiwa penangkapan kasus narkoba itu, terjadi November 2018.
"Saat itu sekira pukul 02.00 Wita dini hari, tim kepolisian melaksanakan replanning dan eksekusi tepatnya di toilet Hotel Pesona, Jalan Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara," papar Jaksa Niko.
Dari tangan kedua kurir asal Jakarta itu, polisi menemukan 3 paket sabu ukuran jumbo.
Selain itu, dua paket sabu ukuran sedang, yang disembunyikan di balik celana dalam yang dikenakan tersangka. Serta 3 paket lainnya ditemukan dalam tas ransel.
"Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7 paket sabu dengan berat 3 kilogram," ujarnya.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga:Puluhan Gram Sabu dan Ineks Diblender Polres Banjarbaru
Reporter: Ahc04
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin