Tak Berkategori

Sebelum Dimusnahkan, Polda Kalsel Pamerkan Sabu 2,2 Kg Hasil Tangkapan April-Mei

apahabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba dari puluhan kasus yang berhasil terungkap…

Featured-Image
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto (dua kanan) dan Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai (tiga kanan) dalam pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/5). Foto-apahabar.com/Edoz

bakabar.com, BANJARMASIN – Jajaran Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba dari puluhan kasus yang berhasil terungkap dari April sampai Mei 2019.

“Ada 2.468,38 gram atau 2,4 kilogram sabu-sabu dan 112 butir ekstasi dimusnahkan,” kata Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai di sela pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/5) siang tadi.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, berasal dari 24 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang. Sementara, asalnya dari sejumlah daerah di wilayah Polda Kalsel seperti, Banjarmasin atau Banjarbaru.

“Ini jaringan dalam kota Kalimantan Selatan. Salah satu tangkapan terbesar atas nama Athma alias Kai Willi dengan barang bukti 2,2 Kg sabu,” ujar dia.

Kai atau Kakek Wili, 54 tahun, sebelumnya ditangkap anggota Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, akhir pekan lalu, sekitar 03.00 dini hari di kediamannya, Jalan Rawasari Komplek Tirtasari Banjarmasin Barat.

Saat penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat itu, petugas menemukan 26 paket sabu yang disimpan dalam empat tupperware dengan berat total 2,2 Kg.

Polri, kata Wisnu, terus berupaya memberantas narkoba dengan berbagai cara. Termasuk menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), kejaksaan, dan juga dari media massa maupun masyarakat.

“Kita akan mengejar terus pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika. Karena ini jaringannya memang di luar,” tandasnya.

Pantauan bakabar.com, sabu dan ekstasi sebanyak itu dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelumnya sabu dan ekstasi diambil sampel untuk membuktikan kadar kandungan Amphetamine dan Methamphetamine.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti pada kepolisian memberi perhatian khusus pada kasus narkoba. Pasalnya, narkoba mampu merusak masa depan dan generasi bangsa,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai menambahkan.

Dalam kasus ini, semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) Jo 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Aneh, Kakek di Banjarmasin Ngaku Sabu 2,2 Kg untuk Disimpan

Baca Juga: Dari Banjarmasin, Buruh Lepas Tertangkap Bawa 1,2 Kg Sabu di Balangan

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner