Tak Berkategori

Resahkan Warga HSU, Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Diringkus

apahabar.com, AMUNTAI – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menciduk…

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. Foto-faktualnews.co

bakabar.com, AMUNTAI – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menciduk dua pengedar narkoba, Albiani alias Mandor dan Rudianur alias Rudi. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi.

“Dua tersangka dibekuk pada waktu dan lokasi berbeda. Kawanan pengedar narkotika ini tercatat masih satu jaringan,” kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sofyan melalui Kasubbag Humas Iptu Alam Sakti dalam siaran persnya.

Iptu Alam Sakti menerangkan, terungkapnya kasus narkoba itu berkat informasi masyarakat yang resah karena maraknya transaksi narkoba di lingkungan pemukiman warga di Kecamatan Sungai Tabukan.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, Albiani alias Mandor ditengarai sebagai pengedar barang haram tersebut.

"Hasil dari pengintaian di lapangan, pelaku berhasil kita amankan pada 3 Mei sekira pukul 6.30 wita. Dia kita bekuk saat berada didalam sebuah rumah tepatnya di atas loteng rumah di Desa Nelayan RT 006 Kecamatan Sungai Tabukan, HSU," terang Iptu Sakti Alam.

img

Rudianur diringkus anggota Satres Narkoba Polres HSU, pada tersangka petugas mendapati 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat 25.33 gram, 45 butir narkotika jenis ekstasi logo Kerang warna merah muda, 2 butir narkotika jenis ekstasi logo Nike warna merah muda dengan berat bersih 0.64 Gram. Foto – istimewa

Dari tangan Mandor, polisi amankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 Paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.19 Gram, 2 butir ¼ narkotika jenis ekstasi logo Nike warna merah muda, sebuah handphone warna merah merk Oppo, sebuah handphone warna biru merk Nokia dan sebuah handphone warna hitam merk Nokia lengkap dengan sim card.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Mandor, Alam Sakti menambahkan, anggota Satres narkoba langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan diatasnya.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku, sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari rekannya bernama Rudianur alias Rudi. Kemudian petugas bergegas menuju tempat persembunyian Rudi di dalam sebuah rumah Desa Kota Raden Hilir RT 003, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU sekira pukul 07,45 Wita," beber Alam Sakti.

Dari tangan Rudi, petugas mendapati 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat 25.33 gram, 45 butir narkotika jenis ekstasi logo Kerang warna merah muda, 2 butir narkotika jenis ekstasi logo Nike warna merah muda dengan berat bersih 0.64 Gram, 3 Buah Dompet, sebuah sendok plastik transparan, 1 sebuah handphone warna abu-abu merk Nokia, sebuah handphone warna biru merk Vivo dan 2 buah timbangan digital.

Iptu Alam Sakti menegaskan, kedua tersangka Mandor dan Rudi telah diamankan di sel tahanan Polres HSU. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga:Ayah dan Anak Kompak Edarkan Sabu

Baca Juga:SP Pasok Sabu ke Anak di Bawah Umur di Barabai

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner