bakabar.com, BALANGAN – Tindak pidana pencurian sepeda motor di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, berhasil diungkap Polsek setempat.
Tak lama usai menerima laporan korban, polisi membekuk IR (37), warga Desa Sungai Pumpung Rt 04 Kecamatan Awayan, Minggu(5/5) siang, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap dan sudah menjalani proses pemeriksaan petugas,” katanya kepada bakabar.com.
Baca Juga: Terjebak Macet, Penjambret di Sungai Andai Nyaris Tewas Dimassa !
Kejadian tersebut berawal saat korban Hj Nursihan (22) memarkir motor Honda Beat warna biru putih DA 6989 YO di dekat Langgar Al Hidayah, Desa Awayan RT 01, untuk berbelanja ke pasar, Sabtu (04/05/2019) sekira pukul 09.30 Wita.
Usai berbelanja, korban kembali ke parkir pukul 12.15 Wita, namun tak mendapati sepeda motor miliknya.
“Setelah korban mencoba mencari sekitaran pasar dan menayakan ke tukang parkir namun tidak ketemu. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Awayan,” ucap Kapolsek Awayan.
Usai menerima laporan, petugas langsung mengadakan penyelidikan di lapangan. Mereka mendapatkan Informasi bahwa sepeda motor terduga pelaku ketinggalan di TKP, lalu anggota mencurigai seseorang yang masih ada di lokasi pasar.
Setelah itu dilakukan pengeledahan dan ditemukan STNK Korban di dompet IR yang ada di saku celana.
Berdasarkan bukti kuat yang didapat saat dilakukan pengeledahan, petugas membawa IR ke Polsek Awayan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU Banjarmasin, Prabowo Unggul Telak
Barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus ini berupa 1 ( satu) unit motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol DA 6989 YO, 1 (Satu) Buah kunci motor Honda Beat dan 1 (satu) lembar STNK milik korban.
Reporter: Ahc 08
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin