Tak Berkategori

Pengedar Narkotika di Rolanda Homestay Martapura Dibekuk

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menangkap seorang sopir…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti. Foto-istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali menangkap seorang sopir yang diduga terlibat peredaran obat narkoba jenis sabu di Martapura, Kabupaten Banjar.

Pelaku yang kini menjadi tersangka itu bernama Abdul Haris alias Haris (32), ia dibekuk saat berada dalam kamar kos No. 07, Rolanda Homestay, Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 2 Mei 2019 lalu itu berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan penggerebekan oleh tim Dit Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

Penggerebekan yang berlangsung tanpa perlawanan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana.

Baca Juga: Apes, Bani Serahkan Snack French Fries Berisi Sabu ke Polisi

Mereka berhasil amankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 9,68 gram, 4 butir ekstasi warna biru bentuk bunga tulip dan 4 butir ekstasi warna merah bentuk amor.

Kabag Binopsnal Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, Haris ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengungkapkan, kerap terjadi transaksi narkoba di tempat kosnya.

“Betul, pihak kami kembali mengamankan salah seorang warga yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan tersangka dilakukan dalam sebuah penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat,” ujar Sigit melalui siaran persnya yang diterima bakabar.com

Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti itu merupakan pesanan yang siap diantar kepada konsumennya.

Modus penjualannya dilakukan pelaku biasanya melalui pesan singkat SMS dan telepon.

“Dari pengakuan sementara kepada penyidik, tersangka memang merupakan pengedar sabu dan mengakui jika cara peredaran dilakukan melalui pesan via telepon atau pesan singkat. Untuk itu tersangka dan seluruh barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir kelahiran Balikpapan itu dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah.

Baca Juga: Polsek Awayan Berhasil Amankan Pencuri Sepeda Motor

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner