Tak Berkategori

Pemko Banjarmasin Tunggu Juknis Pembagian THR ke Pegawai Honorer

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada H-10…

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat memimpin upacara. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada H-10 sebelum Idul Fitri 1440 H. Rincian THR yang didapat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan dan kinerja.

Lantas bagaimana dengan pegawai non PNS atau honorer, apakah juga dapat THR?

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil menerangkan masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian THR kepada pegawai tidak tetap itu.

"Rencananya kita akan konsultasikan dulu, karena masih menunggu Juknis terkait pemberian THR kepada honorer," kata Subhan saat dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (16/05/2019).

Bakeuda, kata Subhan, sedang melakukan koordinasi dengan para Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Badan Kepegawaian Kota Banjarmasin terkait Honorer yang berhak menerima.

Baca Juga: Asyik, THR dan Tukin Pegawai Negeri Dibayar Tanggal Ini

"Jumlahnya belum kita ketahui, karena masih melakukan pendataan berdasarkan usulan dari SKPD masing-masing,” terangnya.

Pihaknya juga akan membahas apakah bersamaan keluar THR honorer berbarengan dengan PNS dalam naungan Pemko Banjarmasin.

Sekadar diketahui, Pemkot Banjarmasin telah mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp24 miliar dana pembayaran THR kepada sekitar 5 ribu PNS.

Besaran gaji tersebut sesuai dengan yang diterima mereka pada akhir bulan Mei 2019.

Baca Juga: Disnakertrans: Perusahaan di Kalteng Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner