bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur, Musyaffa Noer.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PPPRomahurmuziy(Romi) terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
“Saksi Musyaffa Noer diperiksa untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (6/5/2019).
Selain Musyaffa, KPK juga memanggil staf ahli menteri agama Gugus Joko Waskito dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Polisi Identifikasi 12 Titik Rawan Narkoba di Kalsel
KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
KPK juga sudah menggeledah ruang Menang Lukman Hakim yang merupakan kader PPP di Kemenag dan menyita sekitar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lokasi lain yang digeledah adalah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi.
Dalam kasus ini, Rommy diduga menerima uang Rp 250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3/2019).
Haris sebelumnya mengikuti seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan TInggi 2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5 Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Baca Juga: Pengedar Narkotika di Rolanda Homestay Martapura Dibekuk
Editor: Aprianoor