bakabar.com, BANJARMASIN – Calon anggota DPD RI Kalsel, Adhariani menuding dua calon anggota legislatif atau Caleg DPR di Kalsel melancarkan aksi bagi-bagi duit saat masa tenang Pemilu Serentak kemarin. Adhariani menyodorkan dua nama.
Dari surat laporan yang diterima Bawaslu bernomor 005/LP/PL/22.00/V/2019, Ahmad Herru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim Partai Demokrat menjadi dua nama dimaksud.
Mereka berdua, kata Adhariani, terindikasi menyebar uang di daerah Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
“Saya sudah mendapatkan bukti berupa uang dan list nama penerima sebanyak 160 orang,” kata Adhariani, di kantor Bawaslu Kalsel, Senin (6/5) siang.
Kepada setiap warga, keduanya diduga membagikan Rp150 ribu. “Hanya untuk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Adhariani.
Dua orang yang menerima uang tersebut, kata dia, sudah bersedia memberi kesaksian. Masing-masing menerima Rp150 ribu.
“Dari keterangan saksi, mereka menerima uang pada 14 April atau masih dalam minggu tenang,” kata Adhariani.
Dia berharap laporan itu ditindaklanjuti Bawaslu untuk sampai di tangan jaksa. “Ini bisa dijadikan pembelajaran. Apa lagi tahun depan kita (Kalsel) akan gelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah,” harapnya.
Terkait ini, Komisioner Bawaslu Kalsel Erna Kasypiaha memastikan bukti terkait aduan Adhariani sudah diterima.
“Semua kasus ini akan ditangani oleh Sentra Gakumdu. Untuk proses pertama membutuhkan waktu 1×24 jam. Selanjutnya Gakumdu yang menetapkan,” katanya.
Setelah proses awal, kata dia, Gakumdu memiliki waktu selama tujuh hari guna pemeriksaan. “Jika masih kurang maka diperpanjang hingga tujuh hari,” terang dia.
Baca Juga:Dua Caleg DPR RI Kalsel Terindikasi Money Politics
Baca Juga:Jadi Terlapor, Caleg Terindikasi Money Politics Sebut Tak Tahu Menahu
Reporter: Rizal KhalqiEditor: Fariz Fadhillah