bakabar.com, KENDARI- Pelaku penculikan dan pencabulan 6 orang anak di Kendari, Adrianus Pattian ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sultra, Jumat (3/5/2019). Sebelumnya, Adrianus sempat dibawa ke Makassar untuk menjalani etik.
Adrianus diterbangkan ke Makassar pada 1 Mei untuk menjalani Pengadilan Militer di Makassar. Setelah menjalani sidang, pada Jumat petang kemarin, dia kembali dibawa ke Kota Kendari.
Baca Juga: Tertangkap di Kolong Rumah, Pelaku Pencabulan Anak Dihajar Massa
Pangdam XIV Hasanuddin, Mayor Jenderal Surawahadi, menyerahkan berkas dan pelaku kepada pihak kepolisian untuk segera diproses sebagai masyarakat sipil.
“Pelaku saat ini sudah resmi bukan lagi anggota TNI, sehingga kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan atas perbuatannya,” terangnya seperti dikutip bakabar.com dari detikcom.
Saat berada di Makassar, Adrianus menjalani sidang etik pemecatan dari keanggotaannya sebagai TNI.
Adrianus telah mendapatkan sanksi berupa pemecatan dan hukuman selama satu tahun penjara. Hukuman tersebut didapatkan sebagai ganjaran saat masih menjadi anggota TNI karena melarikan diri dari batalyon (disersi).
Hukuman satu tahun penjara tersebut akan dijalani Adrianus di Lapas Kendari, namun hukuman tersebut masih akan bertambah setelah diproses lagi pihak kepolisian dengan status sipil.
Baca Juga: Mengaku Kerabat, Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Kelabui 6 Korban
Editor: Muhammad Bulkini