Tak Berkategori

Di Tanah Bumbu ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Kecuali…

apahabar.com, BATULICIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak…

Featured-Image
ILUSTRASI: Mini Bus sekretariat DPRD Kalsel yang biasanya digunakan untuk kunjungan kerja dalam daerah oleh komisi-komisi. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BATULICIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran tahun ini.

Sekda Tanah Bumbu, Rooswandi Saleem, mengatakan Pemkab Tanah Bumbu akan mengikuti imbauan KPK tersebut.

“Kita mengikuti imbauan KPK itu,” kata Rooswandi, kepada bakabar.com, Selasa (28/5/2019).

Namun, Sekda masih memberikan toleransi kepada ASN yang memiliki tugas untuk menghadiri kegiatan yang terkait dengan urusan pemerintahan seperti open house bersama Gubernur Kalsel. Jika ada kepentingan semacam itu, Sekda tidak melarang ASN Tanah Bumbu menggunakan mobil dinasnya.

“Jika ada tugas seperti kegiatan open house gubernur, maka diizinkan menggunakan mobil dinas,” katanya.

Di sejumlah daerah lainnya, imbauan KPK ini menuai reaksi beragam. Banyak kepala daerah menerima, tetapi ada juga yang menolak karena dinilai kebijakan itu justru mempersulit pegawai.

Gurbernur Banten, Wahidin Halim, misalnya. Ia mengizinkan ASN Pemprov Banten mudik menggunakan mobil dinas. Izin ini diberikan untuk memudahkan para pegawai pulang ke kampung halaman saat lebaran. Sementara sejumlah kepala daerah lain lebih banyak yang mengikuti imbauan KPK tersebut.

Baca Juga: Ingat Imbauan KPK, Ketua Dewan Sarankan Tak Bawa Mobil Dinas

Baca Juga: Gerakan Tadarus Quran Sebelum Kerja Sukses Digelar di HSS

Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner