bakabar.com, BANJARMASIN – Habib Ahmad Bahasyim Cs tampaknya bisa bernapas lega. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menyetop kasus politik uang yang menjerat mereka.
Sebelumnya, tak cuma Habib Ahmad Bahasyim. Nama Ahmad Herru Kurniawan, ikut terseret dalam tudingan Adhariani.
Mereka dituding berkongkalikong melancarkan politik uang pada 14 April atau saat masa tenang pemilu serentak. Adhariani adalah calon anggota DPD RI.
Terbaru, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie memastikan laporan Adhariani tidak dapat dilanjutkan.
“Kemarin dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat formil,” ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (24/5).
Laporan dihentikan, kata dia, mengingat mekanisme tak memenuhi batas waktu penanganan pelanggaran setelah ditemukan dugaan politik uang, yakni 14 hari. Harusnya, kata Azhar, pelapor sesegera mungkin melaporkan temuan ke pihaknya.
“Kategori laporan tidak berlaku lagi. Karena laporan yang dilayangkan kepada terlapor masuk ke kami pada 3 Mei. Harusnya pada 23 April, sejak ditemukan dugaan money politics,” ungkap dia.
Sebelumnya, Habib Ahmad Bahasyim, calon legislatif DPRD Kalsel terpilih itu bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Senin (20/5) siang.
Habib Ahmad hendak mengklarifikasi perihal tudingan praktik culas tersebut. Sebanyak 23 pertanyaan pun dilayangkan oleh Bawaslu.
Kuasa hukumnya, Zamrony, menerangkan bahwa ketentuan UU Pemilu Nomor 454 ayat 6 tentang tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, setelah ditemukan dugaan politik uang, langkah awal harusnya berlaku sejak tujuh hari kerja dari 14 April, yakni 23 April lalu. Artinya, laporan Adhariani dianggap telah kedaluwarsa.
“Laporan itu tidak berlaku lagi, harusnya pelapor melaporkan tanggal 23 April. Namun laporan yang diterima Bawaslu pada 3 Mei. Itu tertera pada peraturan Pemilu,” ujarnya, kala itu.
Zamrony melihat, bahwa kasus ini sangat jauh sekali kaitannya antara Habib Ahmad dengan Habib Banua seperti yang dituduhkan.
"Habib Ahmad dan Habib Banua ini disebut namanya oleh pelapor, dan itupun tidak dilaporkan oleh orang yang dianggap melihat atau menyaksikan secara langsung, hanya laporan dari pihak lain," ujarnya. Zamrony pun meminta Bawaslu untuk berhati-hati menangani kasus ini.
Menurutnya, hal ini karena menyangkut nama baik seorang habib. Apalagi tidak hanya satu habib, melainkan dua habib.
"Jika memang diteruskan kami ingin buktinya harus kuat dan tidak terbantahkan, dan kami juga mengingatkan kepada Bawaslu, jika memang nanti ujungnya atau pada pembahasan kedua bersama Gakkumdu kasus ini dilanjutkan, maka kami mempertimbangkan untuk membawa terkait pelanggaran penyelenggaraan pemilu ini nanti ke DKPP. Jadi kami masih menunggu arah dari laporan ini," beber Zamrony.
Laporan politik uang ini memang berbuntut panjang pasca dipolisikannya Adhariani oleh Habib Banua ke Mapolda Kalsel atas tudingan pencemaran nama baik, Jumat 10 Mei lalu.
Habib Banua tak terima dengan tudingan politik uang yang dilaporkan Adhariani ke Bawaslu berdasarkan surat laporan bernomor 005/LP/PL/22.00/V/2019.
Barang bukti yang dibawa Adhariani dalam laporan tersebut adalah uang Rp300 ribu dan contoh replika surat suara.
"Saya mendapatkan bukti berupa uang dan list nama penerima sebanyak 160 orang," kata Adhariani usai melapor ke Bawaslu.
Kepada setiap warga, keduanya diduga membagikan Rp150 ribu. "Hanya untuk yang masuk daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Adhariani.
Dua orang yang menerima uang tersebut, kata dia saat itu, sudah bersedia memberi kesaksian. Masing-masing menerima Rp150 ribu.
Baca Juga: Lewat Vicon, Habib Banua Dicecar Puluhan Pertanyaan
Baca Juga: Bawaslu Didesak Usut Tuntas Kasus Politik Uang Habib Banua
Baca Juga: Dipolisikan Habib Banua, Adhariani: No Comment, Puasa
Reporter: Bahaudin QusairiEditor: Fariz Fadhillah