Tak Berkategori

AMAN dan Pemkab HST Percepat Pengakuan Hak dan Hutan Adat Meratus

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST sepakat untuk mempercepat…

Featured-Image
TEKS: Mahasiswa Program Studi Sejarah FKIP ULM menanam pohon di kawasan Pegunungan Meratus, Desa Tamburasak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST. FOTO: rie_nasoetion for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST sepakat untuk mempercepat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta Wilayah Adat Meratus.

Rencana tersebut kembali mencuat setelah kepanitiaan perlindungan masyarakat hukum adat dibentuk. Pun demikian, dengan identifikasi, verifikasi, dan validasi di lapangan.

Baca Juga: Intip Besaran THR yang Disiapkan untuk Guru Honorer Banjarmasin

Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten HST, Robi sudah menyerahkan petunjuk teknis, sebagai bahan referensi dan panduan Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat ke bupati HST.

"Rencananya, rapat-rapat lanjutan hingga pada proses lainnya bakal dimulai seusai lebaran Ramadan tahun ini," jelasnya, kepada bakabar.com di kantor bupati HST, belum lama ini.

Sejak 2013 silam, status masyarakat Meratus di Bumi Murakata terkatung-katung. Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta Wilayah Adat sebenarnya sempat masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) di 2018, namun tak kunjung dibahas.

Hingga akhirnya, Bupati HST, HA Chairansyah, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No 140/90/411.43. Isinya tentang Pembentukan Panitia Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten HST, pada 12 April 2019 lalu.

Meski begitu, penggarapan Perda adat umumnya memakan waktu yang lama. Ditemui terpisah, Bupati HST, HA Chairansyah melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Ainur Rafiq, menyebut merealisasikan Perda tersebut tak segampang membalikkan telapak tangan.

"Sebagai contoh, seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, terkait tahapan pengakuan dan perlindungan. Ada banyak hal yang perlu dicermati,” jelas dia.

“Mulai dari sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta atau kekayaan berikut benda-benda adat dan kelembagaan atau sistem pemerintahan adat," lanjut Ainur.

Meski begitu, tahun ini Pemerintah Kabupaten HST berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin menjawab aspirasi tersebut.

Perlu diketahui, keberadaan Perda tersebut sebagai upaya pemerintah memberikan pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Termasuk hak atas wilayah atau hutan adat.

Harapannya, tidak ada lagi penetapan-penetapan status kawasan hutan di wilayah masyarakat adat yang diberikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari masyarakat setempat.

Keberadaan Perda tersebut juga menjadi jawaban atas hak kelola masyarakat adat atas potensi wilayahnya. Jika demikian, keberadaan mereka dapat membantu Pemerintah dalam hal kontrol terhadap perlindungan kawasan Pegunungan Meratus.

Aman menilai, keberadaan Perda tersebut, juga menyangkut keberlangsungan hidup masa depan anak cucu dan menyelamatkan kehidupan sekarang hingga nanti.

“Yang terpentin menjaga warisan nenek moyang atau leluhur, sehingga keseimbangan alam dan isinya bisa selalu terjaga dan terus lestari," jelas Robi.

Baca Juga: Sidak, Wawali Banjarbaru Temukan Ratusan Makanan Tak Berizin dan Kedaluwarsa

Reporter: AHC11
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner