Nasional

13 Penyakit Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS Versi Kemenkes

apahabar.com, JAKARTA – Pemilu 2019 diwarnai oleh kepergian ratusan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Kementerian Kesehatan pun telah…

Featured-Image
TKN Milenial gelar aksi solidaritas untuk petugas KPPS yang meninggal dunia. Foto–detikcom

bakabar.com, JAKARTA - Pemilu 2019diwarnai oleh kepergian ratusan petugasKPPS(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Kementerian Kesehatan pun telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan tenaga kesehatan di daerah untuk melaksanakan pelayanan kesehatan, termasuk melakukan investigasi penyebab meninggalnya petugas Pemilu 2019.

Dalam siaran persnya seperti dilansir Antara, Minggu (12/5/2019), Kementerian Kesehatan telah menemukan 13 jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi.

Baca Juga: KPU Rekapitulasi Suara Nasional 5 Provinsi

13 penyakit penyebab meninggalnya petugas KPPS versi Kemenkes tersebut adalah infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

Selain disebabkan 13 jenis penyakit itu, ada pula kejadian meninggal petugas KPPS karena kecelakaan. Sebelumnya, pihak Kemenkes melakukan investigasi atas kasus tersebut.

Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan di 15 provinsi, kebanyakan petugas KPPS yang meninggal di rentang usia 50-59 tahun.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Bangun Bangsa-Negara, Ulama Siap Ditempatkan di Mana Saja

Jumlah korban meninggal di DKI Jakarta 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 60 jiwa, Banten 16 jiwa, Bengkulu tujuh jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, Bali dua jiwa, Kalimantan Selatan delapan jiwa, Kalimantan Tengah tiga jiwa, Kalimantan Timur tujuh jiwa, Sulawesi Tenggara enam jiwa, Gorontalo tidak ada, Kalimantan Selatan 66 jiwa, dan Sulawesi Utara dua jiwa.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan terkait dengan jadwal petugas KPPS tersebut perlu dilihat terlebih dahulu mengenai kepadatan tugas bersama KPU.

"Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang," kata dia.

Baca Juga: KPK: Pejabat Negara Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Ke depannya, kata dia, petugas pemilu yang dipekerjakan harus mempunyai kondisi kesehatan yang baik, lingkungan pekerjaan yang sehat, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok, ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja serta jam kerja diatur dengan baik, dan memberikan porsi istirahat yang cukup.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner