bakabar.com, BANJARMASIN – Pemilih yang masih antre mencoblos setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup pada pukul 13.00 Wita tetap dapat diperbolehkan menggunakan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan akan tetap melayani sepanjang yang bersangkutan telah tercatat dalam formulir C7 atau daftar hadir.
“Jadi sepanjang dia yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah datang dan sudah tercatat di C7, tetap akan dilayani,” kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji kepada bakabar.com di Banjarmasin, Selasa (16/4).
Sarmuji menerangkan, KPU akan mempertimbangkan lagi ketersediaan surat suara pada tiap TPS. Jadi, menurutnya, petugas TPS juga harus memperkirakan hal tersebut.
“Itu pun sepanjang surat suara masih tersedia. Jadi petugas KPPS harus memperkirakan juga waktu dan surat suaranya,” ujarnya.
Diketahui, bila surat suara di TPS habis, pemilih akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat. TPS ini harus merupakan TPS yang berada dalam satu wilayah, sesuai dengan alamat dalam KTP pemilih.
Aturan terkait tetap dapat mencoblos meski TPS telah ditutup dan aturan terkait diarahkannya pemilih ke TPS lain terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.
Selain itu, Sarmuji mendukung langkah Polresta Banjarmasin untuk menindak oknum yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya.
“Ya, UU pemilu pasal 510 berucap setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” ucapnya. (*)
PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 40 dan 46 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, berikut isinya:
Pasal 40
(5) Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat.
(6) TPS lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket.
Pasal 46
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Baca Juga: Untuk Warga Banjarmasin; Halangi Orang Memilih, Siap-Siap Dipenjara 2 Tahun
Baca Juga: 17 April, Pemprov Kalsel Himbau Perusahaan Liburkan Karyawan
Baca Juga:Bawaslu Tapin Endus Dugaan Money Politik di Desa Banua Hanyar
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F