Tak Berkategori

Sri Nurnaningsih: Keterwakilan “Kaum Kartini” di Parlemen Masih Kurang

apahabar.com, BANJARMASIN – Keterwakilan kaum hawa di parlemen masih kurang. Untuk itu, Anggota Komisi IV Dewan…

Featured-Image
Sri NurnaningsihFoto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Keterwakilan kaum hawa di parlemen masih kurang. Untuk itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Sri Nurnaningsih mengingatkan agar jangan sampai tertinggal. Saat ini Di DPRD Banjarmasin, jumlah anggota perempuan jauh dari kata sesuai.

Hari Kartini yang jatuh pada hari ini, Minggu (21/4/2019), tentunya tidak dimaknai sekadar ceremonial belaka. Perlu adanya pemikiran yang solutif dari kaum hawa, agar tidak menjadi "pelengkap" di tempat kerja.

Sri Nurnaningsih mengatakan, di era modernisasi dan globalisasi ini, peran dan tantangan wanita kian berat. Apalagi, di tengah kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat. Sehingga, kata dia, kaum perempuan dituntut agar melek teknologi.

“Wanita harus cerdas menanggapi kemajuan zaman, jangan sampai tergerus oleh zaman,” ucap Sri.

Bukan hanya itu, lanjut Sri, di ranah politik, peran perempuan juga terus diperjuangkan. Mengingat, salah satu upaya untuk meningkatkan peran perempuan sudah dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin peningkatan keterwakilan perempuan di kursi DPR.

Baca Juga: Rosehan Apresiasi 'Kartini' Terjun ke Dunia Politik

img

Peraturan itu, tambah dia, telah dirumuskan dalam UU No. 2 Tahun 2008 memuat tentang kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.

Angka ini berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik.

Kemudian, di dalam UU No. 10 Tahun 2008 ditegaskan pula, partai politik baru dapat mengikuti setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Peraturan lainnya, sebut Sri, yakni dengan menerapkanzipper systemyang mengatur bahwa setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2008.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari dominasi dari salah satu jenis kelamin dalam lembaga-lembaga politik yang merumuskan kebijakan publik,” cetusnya.

Baca Juga: Kisah Perjuangan Kartini Untuk Indonesia

Sayangnya implementasi di lapangan, ungkap Sri, kouta 30 persen keterwakilan perempuan tersebut jauh dari kata sesuai. Perannya pun hanya sebatas memenuhi syarat jumlah Kouta. Bahkan, di DPRD Banjarmasin hanya terdapat kurang lebih 8 perempuan dari 45 orang anggota Dewan.

“Perempuan yang bertalenta harus menunjukan kemampuannya kepada dunia luar, agar mampu menjadi inspirasi bagi perempuan lainnya,” tutupnya.

Reporter: Muhammad RobbyEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner