Tak Berkategori

Simpan Sabu di Kotak Rokok, Rizal dibekuk Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono berhasil menangkap…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti sabu seberat 1,21 gram. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono berhasil menangkap Muhammad Rijali Yasin alias Rizal (34). Warga Jalan Sungai Lulut Utara RT 13, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur ini ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Jali ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor Nurizal samping Plaza Futsal, Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan Banjarmasin Timur, Sabtu (20/4).

Baca Juga: DPO Sabu Digelandang Polres Tanbu

“Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti sebanyak 4 paket sabu-sabu seberat 1,21 gram bruto. Disimpan dalam kotak rokok merek Push Here,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H Uskiansyah dalam keterangan tertulisnya pada Apahabar.com, Minggu (21/4) malam.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, berada di sekitar lapangan futsal Jalan Pramuka.

"Setelah diselidiki, laki-laki yang merupakan warga Sungai Lulut itu ternyata salah satu target operasi. Anggota Unit Reskrim Polsek Bantim pun langsung bergerak menuju lokasi. Empat orang anggota meringkus Rizal tanpa perlawanan," terangnya.

Baca Juga: Transaksi Sabu di POP Hotel Digagalkan, Dua Pengedar Dibekuk

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Uskiansyah, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya bernama Ajib.

"Saat ini anggota sedang memburu si pemasok barang haram ini. Sementara untuk pelaku, kita dibawa ke Mapolsek Bantim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Uskiansyah.

Rizal dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Penjara, Budak Sabu di Banjarmasin Ucap Syukur

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap,” pungkas Uskiansyah.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner