Tak Berkategori

Sebagian Kelompok Nelayan Tanbu Tak Bisa Terima Bantuan, Ternyata Ini Penyebabnya

apahabar.com, BATULICIN – Kesadaran sebagian nelayan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) untuk membuat legalitas kelompok nelayan…

Featured-Image
Ilustrasi nelayan. Foto-Jitunews.com

bakabar.com, BATULICIN – Kesadaran sebagian nelayan di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) untuk membuat legalitas kelompok nelayan dinilai masih rendah.

Hal itu justru merugikan mereka. Sebab, tanpa adanya legalitas itu, para nelayan tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah.

“Sudah tiga tahun ini nelayan di Desa Pejala tidak bisa menerima bantuan, karena mereka tidak mau bikin badan hukum,” ujar Kepala Desa Pejala, Ahmadi, kepadaWartawan Apahabar.com, Sabtu (6/4/2019).

Sejak 2017, kata Ahmadi, ada aturan yang berbunyi bahwa setiap kelompok nelayan harus memiliki badan hukum jika ingin mendapat bantuan dari pemerintah. Namun, para nelayan menilai aturan itu memberatkan mereka. Sebab, untuk membuat badan hukum juga perlu biaya yang cukup besar.

Baca Juga: Konflik Nelayan di Bengkulu, Kapal Trawl Diserang!

“Mereka keberatan. Aturan itu juga dinilai ribet. Akhirnya, merugikan mereka sendiri,” katanya.

Sebagai kepala desa, Ahmadi sudah sering mengingatkan warganya untuk membuat badan hukum. Namun, usulan itu direspon dingin oleh kelompok nelayan.

Upaya lain yang sudah pernah dilakukan adalah membantu setengah biaya dari pembuatan akta notaris. Sayangnya, hal itu juga tidak mendapat respon positif.

Padahal, menurut dia, jika memiliki badan hukum, para nelayan akan mendapat keuntungan terutama dalam menjalankan profesinya sebagai nelayan. Bantuan yang diberikan pemerintah biasanya berupa alat tangkap, mesin, dan alat pendeteksi ikan.

“Memang ada yang setuju. Tapi tidak sedikit yang menolak. Kami juga pernah mengajukan bantuan ke pemerintah provinsi. Sayangnya nelayan tak mengerti soal aturan itu,” jelasnya.

Karena merasa dipersulit secara aturan, sebagian nelayan mengaitkan kebijakan pemerintah itu dengan masalah politik. Tidak sedikit, kata Ahmadi, para nelayan yang tidak setuju dengan adanya aturan itu justru menyerang pemerintah.

“Banyak yang bilang pemerintah tidak mau membantu nelayan. Padahal, mereka yang tidak mau bikin legalitas. Urusannya jadi politis,” sebutnya.

Namun, tak semua kelompok nelayan di Kecamatan Kusan Hilir tidak memiliki legalitas. Kepala Desa Sungai Lembu, Dirhamsyah, menyebutkan kelompok nelayan di desanya ada yang memiliki badan hukum. Bantuan pemerintah pun sudah pernah diterima pada 2018.

“Sayangnya, saat ini tak semuanya aktif. Ya begitulah,” ujarnya.

Soal adanya kelompok nelayan yang tidak memiliki badan hukum juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tanbu, Fauraji Akbar. Namun, Fauraji tetap mengupayakan mencari jalan tengah agar para nelayan tetap bisa menerima bantuan pemerintah.

“Kita tetap mencari jalan keluar. Apalagi kalau ada nelayan yang belum tersentuh bantuan sama sekali,” ungkapnya kepadabakabar.com, Sabtu (6/4/2019).

Fauraji mengatakan bahwa para nelayan sebaiknya memang harus membuat badan hukum untuk kelompoknya.

Ia mengatakan, kelompok nelayan yang bisa menerima bantuan pemerintah setidaknya harus eksis selama dua tahun. Selain itu, lanjut dia, pihak yang mendapat bantuan harus benar-benar berprofesi sebagai nelayan.

“Dia harus memegang legalitas selama dua tahun, baru bisa dapat bantuan. Jadi, itu tidak bisa dadakan,” tandasnya.

Baca Juga: Nelayan di Kaltara Bakal Dapat Ribuan Alat dan Puluhan Kapal Tangkap Ikan

Reporter: Puja Mandela
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner