Nasional

Rumah Gerakan 98: Jangan Pilih Presiden dengan Sejarah Kelam

apahabar.com, JAKARTA –  Rumah Gerakan 98 optimistis pemerintah saat ini akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc…

Featured-Image
Diskusi tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc di Cikini, Selasa (9/4/2019). Foto – Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Rumah Gerakan 98 optimistis pemerintah saat ini akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc sebagai langkah penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998.

“Karena presiden saat ini tidak memiliki beban sejarah. Dan memang kita sebaiknya tidak memilih presiden yang memiliki beban sejarah kelam,” ujar Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mumbang Haloho melalui siaran pers yang diterima wartawan bakabar.com.

Baca Juga: Prihatin Kasus Audrey, Jokowi Perintahkan Kapolri Bertindak Tegas

img

Diskusi tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc di Cikini, Selasa (9/4/2019). Foto – Istimewa

Menurut Bernard, dalam diskusi ‘Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc’ di Jakarta pada Selasa (9/4/2019), saat ini merupakan golden momentum bagi pemerintah untuk menjalankan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi DPR terkait kasus ini.

Ditambahkannya, saat pemerintahan Presiden Megawati sudah ada keinginan untuk Indonesia meratifikasi statuta Roma terkait Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Namun di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY prosesnya berhenti.

Sementara, aktivis KBRD, Garda Sembiring yang menjadi pembicara mengatakan kasus penculikan ini belum dapat dihentikan.

“Status korbannya masih hilang. Kalau dikatakan meninggal, harus ada bukti yang mendukung hal tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, isu penculikan dan penghilangan paksa aktivis1997/1998merupakan isu bangsa yang menjadi beban sejarah.

“Kasus yang memiliki dukungan politik kuat saat ini adalah penculikan aktivis,” ujarnya.

Menurut Beka, Kejaksaan Agung harus didorong untuk menuntaskan kasus ini karena memiliki kewenangan memanggil paksa.

Sampai kapan pun, sambung dia, jika ini tidak dituntaskan akan menjadi pemerintahan kedepan, karena kasus ini tidak mengenal kadaluwarsa. Tanpa pengadilan HAM Ad Hoc, kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis1997/1998akan menjadi beban setiap pemerintahan.

Baca Juga: Terdakwa Pembakar Satu Keluarga Minta Keringanan, Keluarga: Tetap Dihukum Mati

Reporter: Muhammad RobbyEditor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner