Tak Berkategori

Ratusan Suara Pasien Sambang Lihum Melayang

apahabar.com, BANJARMASIN – Pesta demokrasi kali ini rupanya tak mengikutsertakan pasien sakit jiwa di Rumah Sakit…

Featured-Image
LENGANG: Ruangan khusus caleg stres di RS Sambang Lihum. Foto-apahabar.com/Eddy A

bakabar.com, BANJARMASIN – Pesta demokrasi kali ini rupanya tak mengikutsertakan pasien sakit jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) di sana tak bisa menyalurkan hak pilihnya. Aturan KPU yang mengharuskan memiliki formulir A5 dan KTP menjadi penghalang. Suara mereka pun melayang.

"Di rumah sakit ini kami memiliki 120 pasien. 27 di antaranya jalanan rawat Inap. Mereka tidak bisa mencoblos karena tidak memiliki KTP," Direktur Utama RSJ Sambang Lihum, Dharma Putra kepada bakabar.com di Banjarmasin, Rabu (17/4) pagi.

Karenanya, pihak RSJ Sambang Lihum tak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Sementara karyawan rumah sakit diarahkan ke TPS terdekat di RSJ Sambang Lihum.

"Tidak ada (tps)," katanya lagi.

Soal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Muhaimin angkat bicara. Ia mengakui pihaknya sudah mencoba. Komunikasi dengan pihak rumah sakit Sambang Lihum buntu.

Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X: Harus Ikhlas Terima Hasil Pemilu, Tak Perlu People Power

Baca Juga:Wali Kota Banjarbaru Tunaikan Kewajiban Nyoblos

"Mungkin miskomunikasi aja mas," ujarnya singkat saat dihubungi via telepon seluler.

Serupa penyandang disabilitas mental, orang gila punya hak pilih. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah menjamin. Hak pilih masyarakat seluas-luasnya pada Pemilu 2019 mendatang, termasuk mereka.

Ketua KPU Kalsel, Edi Ariansyah menegaskan sudah tak akan mencoret para penderita gangguan jiwa.

Alasannya, mengacu peraturan perundang-undangan. Siapapun yang berusia 17 tahun dan sudah menikah dan bukan anggota TNI/Polri, tak ada larangan untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebenarnya, Tim KPU Kalsel sempat melakukan pendataan jumlah pasien di sana. Nyatanya, mereka yang secara sah sebagai warga negara tidak bisa menyalurkan suaranya karena terkendala kepemilikan KTP.

Baca Juga: Dikecewakan Caleg, Saksi TPS Partai Perindo ke Bawaslu

Baca Juga: Pemilu 2019; Ribuan Napi di Lapas Teluk Dalam Tidak Bisa Mencoblos, Ini Penyebabnya

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner