bakabar.com, BANJARBARU – Berselang satu hari usai mengamankan 3 PSK di eks Lokalisasi Pembatuan, Satuan Satpol PP Kota Banjarbaru kembali menggelandang Wanita Tuna Susila (WTS) berinisial SA (30) dan pria hidung belang YS (28) di eks Lokalisasi di Pal 18, Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (10/4) siang.
Mereka gerebek saat sedang enak-enak di salah satu rumah di eks lokalisasi tersebut. Petugas juga mendapati keduanya di kamar,dengan keadaan telanjang bulat.
Keduanya akhirnya digelandang ke Mako Satpol PP, bersama dengan pemilik rumah, sebagai penyedia tempat RA (34).
Baca Juga: Paman dan Kemenakan Curi Motor di Banjarmasin untuk Foya-Foya
“Kami sudah memantau 3 eks lokalisasi di Banjarbaru, mulai dari Pembatuan, Batu Besi dan Pal 18 Liang Anggang ini. Penggerebekan kali ini berdasarkan laporan masyarakat, yang curiga masih ada praktek prostitusi di tempat tersebut,” ungkap Kasatpol PP, Marhaen Rahman melalui, PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat kepadabakabar.com.
Dia menjelaskan, usai mendapat laporan warga. Petugas langsung mendaklanjuti dengan mendapati satu pasangan bukan suami istri sedang berhubungan badan di salah satu kamar bedakan di eks Lokalisasi Pak 18 Liang Anggang ini.
“Mereka janjian melalui media sosial, lalu pak 18 ini hanya sebagai tempat eksekusi saja. Dengan sewa tempat Rp50 ribu sekali sewa,” ungkapnya
Usai diinterogasi di Mako Satpol PP, SA (30) mengakui bahwa dirinya saat itu memang menjajakan diri kepada pria hidung belang YS (28).
SA (30) sehari-hari bekerja di warung malam di sekitar Jalan Kolonel Soebarjo Liang Anggang.
Dia dan pria hidung belang janjian lewat aplikasi WhatsApp. Sampai akhirnya mereka kepergok 'enak-enakan' di salah satu rumah di Pal 18 ini.
“Saya terlilit banyak hutang, jadi bayar hutang dengan cara seperti ini kepada YS (29/8). Sekali main tarifnya Rp200 ribu, jadi nanti hutang saya dipotong oleh dia,” ungkapnya.
Dirinya mengaku, sudah menjalani bisnis esek-esek selama delapan bulan terakhir ini. Dirinya janjian lewat WA, Lalau menentukan tempat tergantung sang pria hidung belang.
Ketigga orang, mulai dari PSK, pria hidung belang dan pemilik rumah akan dibawa ke persidangan.
Mereka dijerat karena diduga melanggar Perda No 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran. Ancaman hukuman denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
Baca Juga: Para Pembunuh Waria Salon di Banjarmasin Segera Diadili
Penulis: Zepi Al Ayubi
Editor: Syarif