Tak Berkategori

Polisi Amankan Puluhan Elpiji 3 Kg di Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Polres Kotabaru mengamankan puluhan tabung elpiji tiga kilogram yang dijual melebihi harga eceran…

Featured-Image
Ilustrasi elpiji. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Polres Kotabaru mengamankan puluhan tabung elpiji tiga kilogram yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan salah sasaran.

“Informasi (masyarakat) kami tindak lanjuti dan akhir pekan tadi kami temukan pengangkutan elpiji tiga kilogram dengan satu unit mobil pikap L-300 sebanyak 70 tabung tepatnya di depan Terminal Stagen,” ujar Kanit Krimsus Satreskrim Polres Kotabaru Aipda M Kansil, dikutip bakabar.com dari Antara, Sabtu (6/4).

Informasi dihimpun, elpiji bersubsidi itu akan dibawa ke Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan untuk dijual lagi. Sedangkan asal muasalnya diketahui dari sebuah pangkalan di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara.

Baca Juga: Warga Keluhkan Harga Elpiji di Atas HET di Banjarmasin

Berdasarkan pengembangan polisi, pangkalan itu menjual elpiji seharga Rp25 ribu atau di atas HET yang ditetapkan Rp23.650. Ditambah lagi pangkalan menyalahi ketentuan dengan memperdagangkan elpiji ke luar wilayahnya.

“Karena pangkalan itu berada di Desa Stagen, jadi peruntukannya harus di sekitar situ,” jelas Kansil.

Kemudian pangkalan elpiji tiga kilogram juga seharusnya menjual langsung ke konsumen rumah tangga dan usaha kecil menengah. Bukan pada orang yang mengusahakan atau menjual kembali elpiji tersebut.

“Itu ada tertera di surat perjanjian antara agen dengan pangkalan, baik mengenai HET maupun sasaran penjualan itu,” tambahnya.

Usai mengamankan barang bukti, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari pemilik pangkalan, sopir, kernet, serta pembeli elpiji tersebut.

Dalam keterangannya, pemilik pangkalan berinisial SW (50), mengaku mendapat alokasi per bulan sekitar 1.200 tabung dari agen dan dikirim setiap dua atau tiga hari sebanyak 130 tabung.

“Pengakuannya ada sebagian yang dijual ke warga sekitar pangkalan, tapi ini masih kami dalami,” kata Kansil.

Dalam kasus ini pihaknya menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a yang mengatur larangan pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Saat ini belum ada penetapan tersangka, nanti setelah kami dalami dalam proses penyidikan mungkin akan ada peningkatan status,” tandasnya.

Baca Juga: Pertamina Berbagi Tips Aman Penggunaan Elpiji

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner