Tak Berkategori

Perhitungan Ulang PPK Tabunganen Gagal, PDIP Batola: Menunggu Keputusan Bawaslu

apahabar.com, MARABAHAN KUALA – Rencana perhitungan suara ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabunganen dinyatakan gagal….

Featured-Image
Ilustrasi pencoblosan. Foto-Republika

bakabar.com, MARABAHAN KUALA – Rencana perhitungan suara ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabunganen dinyatakan gagal. Mengingat, perhitungan ulang itu harus berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Kuala.

“Rencana perhitungan ulang hari ini gagal karena Komisi Pemilihan Umum Batola tidak memiliki surat resmi dari Bawaslu,” ucap Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Batola, Basuki kepadabakabar.com, Minggu (28/4/2019).

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya pun langsung menyambangi kantor Bawaslu Batola. DPC PDIP Batola pun meminta kepada Bawaslu agar menelaah kedua hasil pleno PPK Tabunganen secara teliti dan profesional. Kemudian, dapat membuktikan keputusan pleno mana yang dinyatakan memiliki legalitas formal.

“Kita tunggu dulu hasilnya, nannti langkah selanjutnya biar kita pikirkan bersama,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Kuala, Rahmatullah Amin belum bisa memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut. Bahkan, beberapa kali wartawanbakabar.commenghubungi via telepon, Amin pun tak kunjung menjawab.

Sekedar diketahui, perhitungan suara ulang di tingkat PPK Tabunganen muncul berdasarkan hasil mediasi antara DPC PDI Perjuangan Batola dan KPU Batola. Dalam mediasi itu, DPC PDIP Batola merasa keberataan dengan hasil revisi pleno kedua yang dilaksanakan secara sepihak oleh PPK Tabunganen. Hasil itu dinilai mengurangi suara Caleg PDI Perjuangan.

Dari suara resmi berdasarkan pleno pertama sejumlah 1.389 suara. Namun, setelah adanya pleno kedua tanpa menghadirkan saksi parpol, malah berubah menjadi 1.085 suara. Sehingga, PDIP Batola kehilangan sekira 304 suara.

Akhirnya, PDIP Batola tak percaya lagi dengan apa yang telah diputuskan oleh PPK Tabunganen. Mengingat, berdasarkan pedoman form C1 dimenangkan oleh Caleg PDI Perjuangan Dapil III Batola atas nama Wahidin.

Bahkan, DPD PDIP Kalsel pun merekomendasikan agar masalah ini diseret ke ranah hukum. Mengingat, PPK Tabunganen dinilai tak menjalankan kinerja secara profesional. Pihaknya juga berencana melaporkan ke Gakkumdu Batola.

Baca Juga:Relawan Jokowi-Ma'ruf Tunggu Penetapan Resmi KPU

Baca Juga:Operasi Simpatik Intan 2019, Tekan Angka Kecelakaan di Banua Jelang Ramadhan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner