bakabar.com, JAKARTA – Keanggotaan BPJS Kesehatan diusulkan menjadi syarat pelunasan biaya haji sehingga jamaah haji mendapatkan hak perlindungan tidak saja dari sisi keamanan tapi juga kesehatan.
"Saya berharap ini jadi syarat juga pelunasan jamaah itu harus jadi anggota BPJS (kesehatan)," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr dr Eka Jusup Singka M.Sc, ketika memberikan materi Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi Tahun 1440 H / 2019 M di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (25/4/2019).
Hal itu, menurut dia, penting sehingga ada perlindungan menyeluruh yang diberikan negara atau universal coverage dari negara.
Dengan begitu negara hadir dari sisi keamanan sekaligus kesehatan bagi para jamaah haji Indonesia.
"Jadi universal coverage negara juga bagus, keamanan kesehatan dari jamaah juga bagus. Petugas juga harusnya punya asuransi BPJS," katanya.
Di sisi lain, kata dia, manfaat BPJS juga tetap dapat dirasakan saat jamaah haji tiba di Tanah Air atau tidak sekadar berlaku ketika menunaikan ibadah haji saja.
Pihaknya mencatat dari tahun ke tahun keanggotakan BPJS jamaah haji semakin meningkat.
"Tahun demi tahun semakin bagus proporsinya jamaah haji yang memiliki BPJS. Tapi perlu ditingkatkan," katanya.
Terkait penyelenggaraan haji tahun ini, meskipun tidak ada penambahan Tim Gerak Cepat dari Kemenkes namun ia yakin semuanya akan berjalan lancar.
"Saya melihat optimis ya, optimis saya kira tidak ada hal yang perlu diwaspadai atau perlu dicemaskan," katanya.
Pihaknya menyadari tantangan yang semakin besar dengan adanya penambahan kuota haji 10.000 orang dengan 25 persen di antaranya lansia.
"Tim TGC tetap sama 70 orang, tapi dengan adanya petugas Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji (P3JH) yang Kementerian Agama rekrut, itu akan menambah kuat. Tahun lalu ada (P3JH), tahun ini akan lebih bagus lagi," katanya.
Baca Juga: Rumah Digeledah KPK, Bupati Solok Selatan: Saya Tak Tahu Masalah Apa
Baca Juga:Resmi Meluncur, Segini Harga Mitsubishi Xpander Limited Edition
Editor: Aprianoor