Politik

Gunakan Hak Pilih di Singapura, Beda SBY dengan Ibu Ani

apahabar.com, SINGAPURA – Proses Pemilu 2019 telah berlangsung luar negeri. Seperti di singapura, Presiden RI keenam…

Featured-Image
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono usai menggunakan hak pilihnya. Foto-antara

bakabar.com, SINGAPURA – Proses Pemilu 2019 telah berlangsung luar negeri. Seperti di singapura, Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Ia bersama puluhan ribu WNI yang berada di Negara jiran, seperti dilansir Antara, mengikuti proses Pemilu di KBRI Singapura, Minggu (14/04/2019).

SBY terpaksa menggunakan hak pilihnya di Singapura. Pasalnya, sedang menemani istrinya yang dirawat di National University Hospital (NUH) Singapura.

Presiden yang pernah menjabat selama dua periode itu tiba di KBRI yang berada di Chatsworth Road pada pukul 16.30 waktu setempat. Ia di dampingi Rocky Gerung beserta beberapa rekan lainnya.

Dalam kesempatan itu, SBY menyampaikan senang masih dapat menyalurkan hak suaranya meski berada di luar negeri.

“Secara pribadi tahapan pencoblosan berjalan lancar, dan saya juga senang melihat antusias saudara-saudara kita, rakyat Indonesia dengan semangat besarnya menyalurkan hak suaranya,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/04/2019) malam.

Baca Juga:KPU Telah Distribusikan Formulir C6

Baca Juga: Masa Tenang, Bawaslu Imbau Bijak Bermedia Sosial

SBY menyampaikan, semangat WNI dalam mengawal pesta demokrasi Singapura ini harus terus dipertahankan, karena masa depan bangsa ada di tangan rakyatnya. “Satu suara dapat menentukan masa depan bangsa, jangan golput,” ujar dia.

SBY mengatakan, meski dalam kondisi sakit, Ani Yudhoyono juga tetap menyalurkan hak politiknya.

img

Istri Presiden RI ke-6, Ani Yudhoyono. Foto-kumparan

Berbeda dengan SBY, Ibu Ani terpaksa melakukannya dari rumah sakit. “Ibu Ani sadar akan pentingnya hak suaranya. Oleh sebab itu, meski sakit tetap mencoblos,” tuturnya.

SBY dalam kesempatan itu juga meminta doa untuk kesembuhan sang istri. SBY juga berpesan, bagi WNI yang sudah terdaftar di DPT untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada 17 april 2019.

Baca Juga: Perjuangan WNI di Belanda Demi Nyoblos

Baca Juga: Kampanye Pada Masa Tenang Pemilu Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp48 Juta

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner