Tak Berkategori

DPO Sabu Digelandang Polres Tanbu

apahabar.com, BANJARMASIN – Usaha kepolisian untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu terus dilakukan….

Featured-Image
Tersangka sabu yang ditangkap Polres Tanbu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Usaha kepolisian untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu terus dilakukan. Kini jajaran Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) yang berhasil mengungkap pemain narkoba.

Pengedar yang dibekuk bernama Irwandi, warga Kelurahan Batulicin Tanbu. Ia ditangkap pada Kamis (11/4) sekira pukul 04.00 Wita, saat bersembunyi di rumah kontrakan Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku dibekuk setelah diduga sering melakukan transaksi penjualan sabu.

"Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan Irwandi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Raya Batulicin. Kemudian dilakukan penyelidikan dan anggota menuju ke rumah tersebut," kata Kabag Binopsnal Dit Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin.

Setelah keberadaan Irwandi berhasil terlacak, polisi langsung bergegas melakukan penggerebekan disaksikan oleh RT setempat.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket dengan berat total 97,76 gram," tutur Sigit

Hingga saat ini Irwandi masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanah Bumbu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui siapa bandar penyuplai sabu, dan pelaku pengedar lainnya.

Baca Juga: Transaksi Sabu di POP Hotel Digagalkan, Dua Pengedar Dibekuk

Sigit menjelaskan, penangkapan terhadap Irwandi merupakan hasil pengembangan dari Muhammad Rezaldi alias Ecal dan Rahmat Effendi. Dari nyanyian dua budak narkoba itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku, hingga langsung dilakukan penggerebekan.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah pihak kami mengamankan pelaku yang lebih dulu tertangkap yakni Muhammad Rezaldi alias Ecal dan Rahmat Effendi. Dari pengembangan tersebut, pengedar ini (Irwandi, red) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Sigit juga mengaku akan terus meminimalisir peredaran sabu di wilayah Kalimantan Selatan sehingga peredaran sabu di Banua semakin berkurang.

"Kalsel khususnya daerah perbatasan Kalsel-Kalteng sangat rawan, sehingga tentu perlu kita minimalisir, kami berharap juga kepada masyarakat bisa aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga:Pria Tunakarya Terciduk Simpan Sabu di Banjarmasin

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner